Bejatnya Kakek di Ambon, Selama 15 Tahun Rudapaksa 5 Anak dan 2 Cucu, Kini Terancam Hukuman Mati

Total korban yang menjadi pelampiasan RH berjumlah tujuh orang, yakni lima anak kandung dan dua orang cucu.

dok
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUN-MEDAN.com - Perbuatan RH alias BO, seorang ayah sekaligus kakek di Ambon sungguh tak masuk akal.

Pria tua tersebut dengan keji merudapaksa darah dagingnya sendiri.

Tak tanggung, RH merudapaksa anak dan cucu perempuannya. 

Total korban yang menjadi pelampiasan RH berjumlah tujuh orang, yakni lima anak kandung dan dua orang cucu.

Baca juga: Dukungan Maju Capres Mengalir dari Sejumlah Daerah, Ganjar Sebut Masih Fokus Jadi Gubernur Jateng

Perbuatan bejat itu dilakukan RH mulai dar tahun 2007 hingga 2022.

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP Mido Manik mengatakan, RH saat ini ditahan di kantor polisi.

Atas perbuatannya itu, RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati," ujar AKP Mido Manik melalui WhatsApp, Kamis (16/6/2022).

Mido menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak 2007 hingga 2022 ini.

Tersangka tega merudapaksa LVH (27) Anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima serta kedua cucunya, KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.

Pria Bejat Rudapkasa Anak dan Cucu
Ayah perkosa anak kandung dan cucunya sendiri di Ambon. RH alias BO akhirnya ditangkap Satreskim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Perbuatan rudapkasa terhadap anak-anaknya dilakukan saat kelimanya masih duduk di bangku sekolah dasar.

Pada tahun 2007 hingga 2009, tersangka merudapaksa LVH (27) dan EDH (24) anak pertama dan kedua yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kemudian korban IGH (18) anak ketiga, di rudapaksa sebanyak tiga kali di tahun 2014 hingga 2015, saat itu korban masih kelas 5 SD.

"Untuk JKH (16) anak keempat, tersangka lupa tahunnya tetapi diakuinya anaknya masih duduk di bangku kelas 2 SD," terangnya.

Baca juga: Ikuti Rakor di Sekolah Partai di Lenteng Agung, Gibran Tidur di Bangsal, Sempatkan Beli Kaos PDI-P

Sedangkan untuk JAH (6) anak kelima tersangka melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2020 hingga 2022.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved