Pemotor Pakai Sendal Jepit Ditilang
Di Sumut Naik Motor Pakai Sendal Jepit Bakal Ditilang, Polisi Bilang Begini
Dit Lantas Polda Sumut mengatakan pemotor yang pakai sendal jepit bakal ditilang
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto membenarkan adanya informasi yang menyebutkan, bahwa pemotor yang pakai sandal jepit bakal ditilang.
Ia pun mengimbau agar para pemotor tidak pakai sandal jepit ketika berkendara.
Menurutnya, pemotor sebaiknya menggunakan sepatu saat di jalan raya.
"Sesuai aturan yang ada, tentu kami akan mengimbau kepada para pengemudi pengendara, khususnya sepeda motor untuk bisa lebih aman sebaiknya menggunakan sepatu,"
"Apabila nanti terjadi mungkin kecelakaan lebih safety," kata Kombes Indra Darmawan Iriyanto, Jumat (17/6/2022).
Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat ada sekitar 939 kendaraan terekam kamera ETLE melanggar lalu lintas, terkirim ke pelanggar 368 dan yang terkonfirmasi sebanyak 172 pelanggar terhut tanggal 13 hingga 16 Juni.
Sementara itu pelanggar yang sudah ditagih ada 170 pelanggar namun baru yang terbayarkan sebanyak 112 pelanggar.
Kendaraan yang paling banyak terekam kamera karena melanggar adalah mobil pribadi.
Sebanyak 152 pengemudi terekam tidak menggunakan sabuk pengaman dan sambil menggunakan handphone.
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui tilang elektronik Ditlantas juga melakukan tilang teguran.
Dalam hal ini teguran bersifat tertulis yang diberikan polisi kepada pelanggar lalu lintas di wilayah yang belum ada kamera tilang elektronik.
Sejauh ini baik di daerah dan di Medan sekitar ribuan kendaraan kena teguran.
"Untuk teguran perdaerah hampir seribuan, sifatnya lebih berhati-hati lebih waspada dan mengutamankan keselamatan
tidak dengan denda hanya lebih himbauan agar masyarakat lebih mementingkan keselamatan," ucapnya.
Ada empat poin dalam operasi patuh Toba 2022 yang dimulai 13-26 Juni yakni, menurunkan angka pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas laka dan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di jalan.
Operasi ini juga disebut menyasar beberapa kendaraan diantaranya :
1.Kendraan bermotor yang tidak layak jalan dan digunakan untuk balap liar.
2. Kendraan bermotor yang tidak sesuai standart pabrikan.
3. Kendraan bermotor pribadi yg menggunakan sirene, rotator dan strobo yg bukan peruntukannya.
4. Tanda registrasi kendraan bermotor yang tidak sesuai aturan.
Dalam operasi ini Polda Sumut juga menurunkan 1.567 personel gabungan dari TNI, Polri dan Dishub.
Di Sumatera Utara khususnya Medan baru ada satu titik tilang elektronik, yakni di lapangan merdeka Medan. Sementara di Jalan Sudirman belum beroperasi.
Setiap pelanggar akan menerima surat dari lalu diminta membayar denda sesuai pelanggaran.
Namun jika data pelanggar tidak sesuai pengendara bisa melakukan konfirmasi ke kantor polisi.
"Di dalam surat itu kita kasih waktu konfirmasi benar atau tidak."
(tribun-medan.com)