Breaking News

Iuran BPJS Kesehatan 75 Ribu per Bulan? Berlakunya Aturan Baru BPJS Layanan tanpa Kelas 1,2 dan 3

Jika biasanya peserta BPJS dibedakan fasilitas kesehatannya menjadi tiga, kini tak akan ada lagi.

Editor: Salomo Tarigan
ISTIMEWA
Akan Berlaku Aturan Baru BPJS ,Layanan tanpa Kelas 1,2 dan 3 

TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya terjawab kabar aturan baru BPJS Kesehatan mulai diberlakukan.

Layanan tanpa Kelas 1,2 dan 3 karena dilebur

Aturan baru BPJS Kesehatan segera dilaksanakan pada Juli 2022.

Jika biasanya peserta BPJS dibedakan fasilitas kesehatannya menjadi tiga, kini tak akan ada lagi.

Pembayaran iurannya pun awalnya dibedakan berdasarkan kelas.

Baca juga: ATURAN Baru Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji, Bagaimana Peserta yang Tidak Berpenghasilan Tetap?

Baca juga: Nasib Anggia Novita Mantan Istri Ferry Irawan yang Dulu Pernah Terkena Stroke

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menghapuskan tingkatan kelas.

Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Jarang Disorot Sejak Cerai dengan Aa Gym, Teh Ninih Muncul Pimpin Doa untuk Emmeril Kahn Mumtadz

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Selain itu, Asih bilang, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Baca juga: UJI COBA PSMS vs Deltras Berakhir Skor Kacamata, Ini Evaluasi Pelatih Putu Gede 

Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran. Tujuannya, ia bilang, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

BPJS Kesehatan bantah isu iuran dipatok Rp 75.000 per bulan

Adapun, ia menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Baca juga: Permohonan Maaf Keluarga Ridwan Kamil Dampak Kepulangan hingga Acara Pemakaman Eril

Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Seperti apa kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan?

Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.

Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.

Seperti diketahui, sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan Kelas III peserta PBPU telah mengalami kenaikan.

Iuran yang berlaku saat ini adalah sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per anggota.

Baca juga: Saksi Hubungan Wenny Ariani dan Rezky Aditya Bicara, Gaya Pacaran Dulu Memicu Reaksi Citra Kirana

Sehingga peserta PBPU Kelas III BPJS Kesehatan harus membayar Rp 35.000 per bulan, naik Rp 9.500 dari sebelumnya hanya Rp 25.500 per bulan.

Sementara untuk Kelas I Rp 150.000 per bulan dan Kelas II Rp 100.000 per bulan.

(*/kompas.tv/kompas.com)

Baca juga: Ridwan Kamil Pimpin Salat Jenazah Putranya Eril di Gedung Pakuan Bandung

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Iuran BPJS Kesehatan 75 Ribu per Bulan? Berlakunya Aturan Baru BPJS Layanan tanpa Kelas 1,2 dan 3

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved