Rasa Penasaran Nikita Mirzani Memuncak Minta Bantuan Polisi Bertemu Vito Mahendra

ketika kediaman Nikita Mirzani didatangi tim penyidik Sat Reskim Polres Serang Kota untuk melakukan jemput paksa atas dugaan kasus ITE

Editor: Salomo Tarigan
ISTIMEWA/TRIBUNNEWS
Nikita Mirzani saat di Polres Serang Kota. 

TRIBUN-MEDAN.com - Rasa penasaran Nikita Nirzani untuk bertemu Dito Mahendra kian meningkat.

Hal itu diketahui ketika kediaman Nikita Mirzani didatangi tim penyidik Sat Reskim Polres Serang Kota untuk melakukan jemput paksa atas dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Hingga kini, Nikita masih belum bertemu dengan Dito.

Bahkan ia telah menunggu momen tersebut untuk dapat menyampaikan pendapatnya kepada Dito Mahendra.

Tidak hanya itu, Nikita pun menitipkan pesan kepada polisi Polres Serang Kota agar dirinya bisa dipertemukan dengan Dito.

"Belum belum (ketemu), pengin banget ketemu waktu itu juga pesen sama bapak-bapak yang baik, ya jadi engga semua bapak-bapak Polres Serang Banten ini kaya begini ya, ada yang baik juga," ujar Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Nikita menduga Dito memiliki dendam pribadi terhadap dirinya.

"Sampai saya tanya boleh saya dipertemukan sama yang namanya Dito Mahendra ini, kok kayanya dia ada dendam pribadi sama saya," tutur Nikita.

Namun, Mantan istri Dipo Latief itu mengaku tidak mendapatkan respon dari pihak kepolisian.

"Dia diam aja (jawabannya)," pungkas Nikita.

Reaksi Sang Kekasih John Hopkins

- John Hopkins nyatanya mengetahui permasalahan yang tengah dihadapi sang kekasih, Nikita Mirzani.

Pembalap MotoGP tersebut bahkan heran kediaman Nikita didatangi polisi pada dini hari.

Bercerita banyak kepada sang kekasih, John Hopkins pun heran sang pacar seperti melakukan tindak terorisme karena sampai dilakukan pengepungan.

"Tahu dia (John Hopkins). Kata dia, 'kamu jadi kayak mau ngebom gedung mana begitu, kan?'. iya, aku bilang," ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022) malam.

Beberapa video rekaman juga diberikan Nikita kepada John Hopkins saat polisi mendatangi rumahnya.

 Beredar Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka, Surat Penetapan Polresta Serang| Niki Kesal

Reaksi pria kelahiran 22 Mei 1983 itu malah tertawa dan menyebut Nikita Mirzani sosok wanita hebat.

Nikita Mirzani dan John Hopkins
Nikita Mirzani dan John Hopkins (HO / TRIBUN MEDAN)

"Aku kasih, kan, videonya. Dia ketawa, 'kamu hebat banget'," sambungnya.

Baca juga: Pekerja Kompleks Cemara Kuta Tewas Kesetrum saat Membersihkan Kolam, Rekan Lihat Pompa Air Menyala

Kendati demikian, menurut Nikita Mirzani, kekasihnya itu tak terlalu paham dengan mekanisme hukum di Indonesia.

Sehingga John Hopkins tak berkomentar banyak mengenai proses hukum dan tetap memberi dukungan untuk Nikita di Tanah Air.

"Dia tuh, kalian tahu lah gue strong banget. Jadi, begitu saja," kata Nikita Mirzani.

Sempat Beredar Kabar Jadi Tersangka

Beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik.

Dalam surat tersebut tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.

Selain itu, pemberitahuan penetapan tersangka ini juga sudah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serang.

"Ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dikumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum," tulis surat tersebut, dikutip Jumat (17/6/2022).

Sementara itu, sejak tiga hari belakangan ini rumah Nikita Mirzani disatroni beberapa polisi.

Namun kemarin dan hari ini, Nikita Mirzani tak ada di rumahnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Polisi Tegaskan Nikita Mirzani Belum Jadi Tersangka 

 Kabar ditetapkan sebagai tersangka Nikita Mirzani sempat  viral di media sosial. 

Atas kejadian tersebut, AKBP Wahyu Imam, Wakapolresta Serang Kota buka suara.

"Beberapa pertanyaan yang muncul di media massa. Pertama kami memonitor adanya dokumen yang beredar di medsos tentang status saudarii NM (Nikita Mirzani) sebagai tersangka," ujar AKBP Wahyu Imam di kantornya, Jumat (17/6/2022). 

Wahyu menegaskan jika polisi belum menetapkan status Nikita Mirzani menjadi tersangka. 

Sebab Niki biasa disapa itu baru saja dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan ITE dan pencemaran nama baik sebagai saksi. 

"Kami menjawab bahwa saudari NM blm kami tetapkan sebabai tersangka sesuai dengan preskon yang kami lakukan rabu 15 juni 2022 lalu," tutur Wahyu. 

Lebih lanjut, dokumen tersebut diduga adanya kebocoran dokumen. Sehingga pihaknya akan menyelidiki dan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait hal tersebut. 

"Kedua walaupun adanya kebocoran dokumen tersebut akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan tersebut," pungkas AKBP Wahyu. Diketahui, beredar surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik. 

Dalam surat tersebut tertulis Tim Penyidik Polres Serang Kota telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022.  

Surat penetapan tersangka ini ditandatangani oleh Kapolresta Serang Kota, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.  

Adapun, surat bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim. 

Penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. 

Baca juga: KABAR Terbaru Pemain Timnas Elkan Baggott, Kontraknya di Ipwich Town Diperpanjang hingga 2025

(Tribunnews.com/Mohammad Alivio/Fauzi Alamsyah)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved