Berita Seleb
TABIAT Petani Terbongkar, Koleksi Cewek Panggilan untuk Pria Hidung Belang, Ada Kamar Khusus
Dari 5 kasus prostitusi itu, Polisi juga mengamankan uang tunai hasil transaksi jasa PSK senilai Rp 1 juta
TRIBUN-MEDAN.com - Tak ada yang menyangka. Petani ini ternyata punya simpanan cewek.
Tapi bukan cewek biasa. Cewek yang bisa diajak berhubungan badan yang bisa ditawarkan ke pria hidung belang.
Cewek yang ternyata ia manfaatkan untuk mendapatkan uang. Selain cewek juga ada kamar kos yang siap untuk layanan pria hidung belang.
Ya, jika dilihat dari luar tentu tak ada yang menyangka kalau petani ini nyambi jadi mucikari. Ia juga punya cewek alias PSK untuk ia tawarkan ke pria hidung belang.

Ia sengaja tawarkan si cewek dengan harga yang sudah dipatok. Bagi yang ingin mendapatkan jasa si cewek harus membayar Rp 250 ribu.
Baca juga: Bertubi-tubi Cobaan, Sarwendah Sakit Langka, Ruben Syok Tahu Betrand Peto Alami Ini
Baca juga: Heboh Dibelit Kasus Hukum, Artis Kontroversial Ini Krisis Ekonomi? Terpaksa Jual Rumah Mewah
Untuk melakukan hubungan badan, ia juga sediakan kamar kos. Namun, usaha tak lazimnya itu akhirnya terendus polis.
Ia harus bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut. Begini kisah lengkapnya
Ya, Petani di Pamekasan ini mencari peruntungan baru dengan menjadi Muncikari demi pundi-pundi rupiah.
Muncikari tersebut berinisial B (47), seorang laki-laki warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto menyampaikan, tersangka ditangkap lantaran menyediakan PSK di sebuah Kos Jalan Raya Sumenep.
Baca juga: Heboh Dibelit Kasus Hukum, Artis Kontroversial Ini Krisis Ekonomi? Terpaksa Jual Rumah Mewah
Korban yang dijadikan PSK oleh tersangka yaitu S (26) seorang perempuan warga Dusun Biris Daja, Desa Tambung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, tersangka mematok harga PSK Rp 250 ribu sekali kencan terhadap pria berhidung buaya.
"Tersangka dikenai pasal 506 atau 296 KUHP dengan penjara 3 bulan atau setahun penjara," singkat AKBP Rogib Triyanto, Sabtu (18/6/2022).
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, tersangka yang menjadi muncikari ini kesehariannya juga berstatus sebagai petani.