GILANYA Kakek Pedofil, 7 Anak dan Cucu Dirudapksa, Alasannya Bikin Darah Mendidih

kelainan seks ini diduga merudapaksa anak hingga cucunya yang masih berusia lima tahun dan terancam

Editor: Dedy Kurniawan
eva.vn
Foto ilustrasi kasus kakek pedofil 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang kakek pedofil atau kelainan seks ini diduga merudapaksa anak hingga cucunya yang masih berusia lima tahun dan terancam hukuman mati.

Kasus di Ambon, Maluku ini sudah terjadi sejak 2007 dan sudah memakan tujuh korban, yakni lima anak dan dua cucunya.

Dikutip dari Tribunnews.com, dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah RH alias BO (51).

Baca juga: Kelakuan Petani Cari Uang Tambahan Jadi Muncikari, Patok Harga Sediakan PSK Sekali Kencan 250 Ribu

Baca juga: PASIEN Meringis Sakit Kontraksi Melahirkan, Bidannya Asyik Joget TikTok, Nakes Ini Dikecam

Sedangkan korban terdiri atas lima anak pelaku dan dua lainnya adalah cucunya.

Usia korban tertua 27 tahun dan paling muda lima tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman mati.

Berikut fakta-fakta kakek di Ambon rudapaksa 7 anggota keluarganya dirangkum dari TribunAmbon.com dan Kompas.com:

Baca juga: Gaya Santai Tyas Mirasih Dituduh Pelakor, Pacari Tengku Tezi Dituduh Rebut Suami Orang: Diaminin Aja

Baca juga: PASIEN Meringis Sakit Kontraksi Melahirkan, Bidannya Asyik Joget TikTok, Nakes Ini Dikecam

Awal terbongkar

Kasus ini mulai terbongkar saat korban terkecil, yakni cucu pelaku melaporkan apa yang dialami ke ibunya pada 4 Juni 2022 lalu.

Korban saat itu juga merasa kesakitan di area sensitifnya saat dimandikan.

Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi pada 6 Juni 2022.

Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/6/2022).

Hasil pendalaman polisi, jumlah korban mencapai 7 orang.

Identitas mereka LVH (27) anak pertama, EDH (24) anak kedua, IGH (18) anak ketiga, JKH (16) anak keempat, JAH (9) anak kelima dan KMH (6) cucu, ACH (5) cucu.

 

Pelaku beraksi berulang kali

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo mengatakan, rata-rata para korban dinodai tiga kali oleh tersangka.

"(Dan) yang paling banyak dirudapaksa itu anak korban yang pertama, itu sudah berulang kali," urainya.

Baca juga: Abang Ipar Tega Rudapaksa dan Bunuh Siswi SMA Karena Cemburu, Dulu Sempat Lamar Korban tapi Ditolak

Moyo Utomo mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap anak pertamanya sejak masih duduk di bangku kelas 6 SD pada 2008.

Sementara ketiga anak kandungnya yang lain juga dirudapaksa saat mereka masih duduk di bangku SD.

“Kalau putri keenam korban itu disetubuhi sebanyak tiga kali, pertama kali pada tahun 2020, kedua kali pada tahun 2021 dan ketiga kali pada 2022,” ujarnya.

Baca juga: Kesal Permintaan Berhubungan Selalu Ditolak, Seorang Ayah di Banyumas Sebar Foto Syur Anak Tiri

Adapun untuk cucunya, masing-masing dirudapaksa sebanyak tiga kali.

Untuk cucu yang berusia 5 tahun dirudapaksa pada 27 Mei 2022, 29 Mei 2022 dan terakhir pada 1 Juni 2022.

Sementara cucu yang berusia 6 tahun dirudapaksa pada 17 Mei 2022, 20 Mei 2022, dan terakhir pada 5 Juni 2022.

“Semua aksi pelaku ini berlangsung di rumahnya di Kecamatan Baguala,” kata Moyo Utomo.

Pernah dipergoki istri

Fakta lain terungkap, aksi pelaku pernah dipergoki oleh istrinya sendiri,

Pelaku dipergoki sang istri saat sedang melancarkan aksi bejatnya itu terhadap putri pertamanya, LVH, di rumahnya.

“Ibunya (istri pelaku) pernah melihat sendiri, saat itu pelaku melakukan pada anaknya yang pertama," beber Moyo Utomo.

Saat dipergoki sang istri, pelaku langsung meminta ampun dan berjanji tidak lagi mengulangi lagi perbuatannya itu.

Istri kemudian memaafkan pelaku dan tidak melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca juga: Permintaan Aneh Sopiana Yusuf, Bobotoh Persib Meninggal di GBLA, Sempat Ingin Jadi Anak Ridwan Kamil

Dalih pelaku

Pelaku berdalih melakukan aksinya ingin pembuka jalan duluan agar mereka tidak merasa sakit ketika berhubungan badan dengan suaminya kelak.

Ia pun mengaku sangat menyesal karena telah menodai ketujuh korban.

“Iya saya khilaf dan saya sangat menyesal,” katanya.

BO kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.


Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup, atau hukuman mati.

Demikian kasus kakek pedofil di Ambon, rudapaksa anak hingga cucunya yang masih berusia lima tahun dan terancam hukuman mati.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Kakek Pedofil Ini Rudapaksa Anak hingga Cucunya yang Masih Usia 5 Tahun, Alasannya Bikin Geram

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved