Kisruh AKBP Brotoseno, Polri Bakal Bentuk Komisi Kode Etik PK, Dipimpin Wakapolri dan Irwasum
Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali tersebut akan bekerja sebagai tim peneliti terkait putusan hasil sidang etik eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
"Ya sudah, untuk Perkapnya tanggal 14 Juni disahkan Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Dijelaskan Dedi, Perkap tersebut juga tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia No 597 tahun 2022.
Adapun Perkap itu diundangkan di Jakarta pada Rabu 15 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
"Ya sudah diumumkan dalam lembar negaranya 15 Juni," pungkasnya.
(*/tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul