Nasib Roy Suryo, Berita Terbaru Kini Hadapi 2 Laporan Polisi Gara-gara Meme Stupa Borobudur
Permintaan maaf sudah dilakukan Roy Suryo terkait unggahan meme berisikan stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
TRIBUN-MEDAN.com- Permintaan maaf sudah dilakukan Roy Suryo terkait unggahan meme berisikan stupa candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Namun, Roy Suryo masih belum bisa lepas dari jeratan pelapor.
Ada 2 laporan yang dihadapi pakar Telematika Roy Suryo saat ini.
//
Ya, unggahan Roy Suryo memancing reaksi dari sejumlah pihak, khususnya umat Budha.
Mereka tak terima simbol agama yakni Sang Budha dilecehkan dengan unggahan meme stupa yang diedit menjadi mirip wajah Jokowi.
Dari catatan Tribunnews.com hingga hari ini, Roy Suryo dilaporkan di Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus yang mencuat sejak pekan lalu.
Dalam laporan di Polda Metro Jaya, perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso melaporkan Roy karena meme yang diunggah di akun @KRMTRoySuryo2. Postingan itu diduga turut melecehkan umat Buddha karena ikut menyebarkan meme.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutanadi mengatakan bahwa apa yang disebarkan oleh Roy Suryo tersebut bukanlah gambar stupa semata. Melainkan patung Sang Budha dan simbol agama yang sangatlah sakral.
"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa, tapi patung sang Budha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Meski Roy telah mengklarifikasi dan menyatakan jika dirinya bukan pembuat meme, cuitan itu dipandang melecehkan simbol agama Budha.
Herna menilai permintaan maaf dari Roy Suryo dan klaim terlapor yang telah menghapus unggahan meme Candi Borobudur di media sosialnya juga tidak bisa dibenarkan begitu saja.
"Harus berjalan karena ini bukan kepentingan pribadi tapi kepentingan umat. Harapan kami sekarang ini banyak yang proses penghinaan kepada agama, tidak ada diskriminasi hukum di sini," ucap dia menambahkan.
Tak hanya di Polda Metro Jaya, Roy juga dilaporkan atas kasus serupa di Bareskrim Mabes Polri . Laporan itu teregister dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam kasus ini, diketahui pelapor Roy adalah Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu.
"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Roy diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha. Atas pelanggaran itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
"Korban di sini pelapor mengatakan adalah umat Buddha Indonesia," jelasnya.
Bareskrim menyatakan bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mendalami perkara tersebut. Meski demikian, belum ada kasus yang naik ke tahap penyidikan.
Sebagai informasi, meme editan Stupa Borobudur yang mirip wajah Jokowi diunggah Roy pada Jumat (10/6/2022). Ia mengunggah ulang dan me-mention sebuah postingan akun yang mengkritik rencana kenaikan harga tiket Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu.
Roy menyebut bahwa meme tersebut merupakan hasil buatan dari salah satu akun di Twitter Roy bersikeras menolak jika disebut sebagai pembuat foto itu.
Roy sudah menghapus cuitannya yang berpolemik tersebut dan meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Lebih khususnya kepada umat Buddha.
"Untuk seluruh masyarakat Indonesia saya juga mohon maaf kalau misalnya ini terjadi kegaduhan yang ada," kata Roy.
Baca juga: Timnas Indonesia Berpotensi Dapat Lawan Tim Kuat Jepang, Korea Selatan hingga Palestina
(Tribunnews.com/Fandi Permana)
Nasib Roy Suryo, Berita Terbaru Kini Hadapi 2 Laporan Polisi Gara-gara Meme Stupa Borobudur
