Berita Nasional

PN Surabaya Kabulkan Gugatan Pernikahan Pasangan Beda Agama, Akta Perkawinan Bisa Diterbitkan

Humas PN Surabaya menjelaskan, bahwa pasangan RA dan EDS telah menikah pada Maret 2022 sesuai agama masing-masing.

Majalah Time
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUN-MEDAN.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan pasangan suami istri beda agama RA dan EDS, agar pernikahan mereka dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya.

Penetapan itu dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, Suparno.

"Permohonan masuk ke PN Surabaya pada 8 April 2022 dan ditetapkan pada 26 April 2022 lalu," kata Humas PN Surabaya Suparno dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: Pernikahan Keempat Kakek 90 Tahun, Kini Nikahi Kakak Mantan Istrinya, Kades Puumbolo Beri Keterangan

Dengan adanya penetapan pengadilan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, maka Disdukcapil Kota Surabaya diminta untuk mencatat pernikahan tersebut dan menerbitkan akta perkawinan.

Suparno menjelaskan, bahwa pasangan RA dan EDS telah menikah pada Maret 2022 sesuai agama masing-masing.

Keduanya mengajukan permohonan ke PN Surabaya usai pengajuan pencatatan perkawinan pasangan tersebut ditolak oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya. 

"Karena saat ini sudah ada penetapan dari pengadilan, Dinas Dukcapil wajib mencatatkan perkawinan pasangan tersebut pada akta pernikahan," terangnya.

Menurut Suparno, penetapan perkawinan beda agama tersebut baru pertama dikeluarkan hakim PN Surabaya.

Sesuai aturan perundangan, kata dia, permohonan bisa diajukan oleh pasangan beda agama dari agama apa pun yang sah dan diakui di Indonesia, bukan agama tertentu saja.

Hal itu, sambungnya, sesuai aturan perundangan.

Baca juga: Dituding Tak Akui Ibunya, Ardul Hutagalung Beber Fakta Sebenarnya, Undangan Pernikahan Jadi Bukti

Dijelaskan Suparno, beberapa pertimbangan hakim mengeluarkan penetapan beda agama antara lain perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-undang Perkawinan.

Sementara itu, pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved