Calo PNS
Dua ASN RSUP Adam Malik Jadi Calo PNS, Sudah Dituntut Ringan Tapi Minta Diringankan Lagi
Dua ASN RSUP Adam Malik jadi calo PNS dituntut ringan jaksa, tapi malah minta diringankan lagi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua ASN (aparatur sipil negara) yang bertugas di RSUP Adam Malik jadi calo PNS (pegawai negeri sipil).
Adapun dua ASN RSUP Adam Malik yang jadi calo PNS itu masing-masing Pujawati dan Purnama Siagian.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Medan, dua ASN RSUP Adam Malik yang jadi calo PNS ini dituntut ringan.
Terdakwa Pujiwati dituntut tiga tahun penjara, sementara terdakwa Purnama cuma dua tahun.
Baca juga: Ditipu Oknum PNS RSUP Adam Malik, Pegawai Swasta Ini Malah Terancam Jadi Tersangka
Meski dituntut ringan, dua ASN RSUP Adam Malik yang jadi calo PNS ini tidak puas.
Keduanya minta agar hakim meringankan hukuman mereka, meski dalam dakwaan disebutkan bahwa dua calo PNS ini telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Meminta supaya majelis hakim, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati, Selasa (22/6/2022).
JPU menyatakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dahsyat, Tiga PNS di RSUP Adam Malik Minta Rp 150 Juta ke Warga yang Ingin Jadi Pegawai
Usai mendengar tuntutan JPU, kedua calo PNS yang mengikuti sidang secara daring memelas minta keringanan hukuman.
"Mohon keringanan majelis," ujar terdakwa.
Majelis hakim lantas menimpali terdakwa agar jangan mengulangi lagi perbuatannya menjadi calo PNS.
"Iya, jangan diulangi lagi. Jangan jadi calo ya. Padahal kalian berdua kan PNS, ya sudah, minggu depan putusan ya," pungkas hakim Khamozaro Waruwu menutup sidang.
Baca juga: RSUP Adam Malik Makin Ngeri Saja, Pasien Gagal Ginjal Diabaikan Hingga Meninggal Dunia
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus penipuan yang dilakukan dua calo PNS ini bermula pada pertengahan tahun 2016 lalu.
Saat itu saksi M Safii Nasution mengenalkan isteri saksi korban bernama almarhumah Aidah dengan terdakwa Purnama Siagian, Pujawati dan Liswina (DPO).