Berita Medan
Warga Aceh Diciduk di Hotel Katana Medan, Selipkan Sabu Dalam Sendal untuk Dibawa ke Jakarta
Samsul warga Aceh diadili di Pengadilan Negeri Medan setelah tertangkap di hotel membawa sabu yang diselip di dalam sendal.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tergiur upah Rp 15 juta antar sabu Samsul Kamal, warga Desa Punti Geulumpang Aceh, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2022).
Dalam sidang perdana tersebut, Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Rizky Darmawan dalam dakwaan menjelaskan, bahwa perkara ini bermula pada Minggu 10 April 2022 lalu.
Terdakwa Samsul Kamal Alias Samsul bersama Sureh (belum tertangkap) berangkat dari Kota Lhoksukon menuju Kota Medan dengan maksud mengambil narkotika jenis sabu untuk terdakwa antarkan ke Jakarta.
"Sesampainya di Kota Medan terdakwa menginap di Hotel Katana kamar 07 di Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, kemudian Sureh mendatangi terdakwa ke hotel," kata JPU.
Di hotel tersebut, Sureh memberikan sepasang sendal warna kolaborasi hitam-coklat yang sudah dimodifikasi berisi 4 bungkus narkotika jenis sabu berat bersih 480 gram kepada terdakwa, untuk terdakwa antarkan menuju Kota Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp 15 juta.
"Namun pada saat itu terdakwa hanya diberikan uang sebesar Rp 1 juta, sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah terdakwa sampai di kota Jakarta mengantarkan sabu tersebut," urai JPU.
Kemudian, pada Selasa 12 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB saksi Deni Agus Salim bersama saksi Binsar Andreas Manik dan saksi Edy Gunawan (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) mendatangi terdakwa di Hotel Katana kamar 07.
"Pada saat dilakukan penggeledahan saksi-saksi menemukan sepasang sendal warna kolaborasi hitam-coklat merek Kim Joker terletak di bawah tempat tidur, selanjutnya saksi-saksi menyuruh terdakwa untuk membuka jahitan sendal tersebut," ucap JPU.
Setelah dibuka ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu berat bersih 480 gram di dalam sendal tersebut, kemudian petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
Setelah ditanyai terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik Sureh, yang akan terdakwa antarkan ke Kota Jakarta dengan imbalan sebesar Rp 15 juta, setelah itu petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)