PPDB SMP
Besok PPDB SMP Mulai Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Berkas yang Harus Dilengkapi
Pada Jumat (24/6/2022) besok, PPDB SMP resmi akan dibuka. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pratama (SMP) Kota Medan mulai dibuak esok hari, Jumat (24/6/2022).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) SMP Kota Medan, Bambang Sudewo, PPDB SMP akan dibuka dalam kurun waktu satu minggu, dari tanggal 24 Juni hingga 4 Juli 2022.
"Untuk cara pendaftaran itu sudah diberitahu ke setiap sekolah jadi tinggal hubungi ke sekolahnya saja untuk mekanismenya," tutur Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (24/6/2022).
Sementara disinggung kuota, Bambang mengaku itu diserahkan ke sekolah masing-masing.
"Pastinya kapasitas Kuota dengan jalur pendaftaran sesuai dengan persentase sekolah masing-masing.
Bambang juga menjelaskan seputar syarat berkas yang harus dibawa.
Jalur dan kuota PPDB Kota Medan sebagai berikut:
1. Jalur zonasi, kuota 50 persen dari total penerimaan siswa.
2. Jalur afirmasi, kuota 15 persen dari total penerimaan siswa.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak guru, kuota 5 persen dari total penerimaan siswa.
4. Jalur prestasi, kuota 30 persen dari total penerimaan siswa.
Jadwal lengkap PPDB SMP di Kota Medan:
1. Penetapan daya tampung: tanggal 13 sampai 14 Juni.
2. Pendaftaran PPDB: tanggal 24 Juni sampai 4 Juli.
3. Pengumuman hasil pendaftaran PPDB: tanggal 6 Juli.