Penolakan Usulan Pergantian Pejabat

Mendagri Tolak Permohonan Pergantian Pejabat Usulan Plt Wali Kota Siantar

Kemendagri dikabarkan menolak usulan pergantian pejabat yang diusulkan Plt Wali Kota Siantar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Plt Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani mencopot sejumlah kepala dinas, badan, hingga camat 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dikabarkan menolak usulan rotasi atau pergantian pejabat administrator (Eselon 3), dan pejabat pengawas (Eselon 4) di lingkungan Pemko Siantar, yang diusulkan Plt Wali Kota Siantar Susanti Dewayani

Surat penolakan itu beredar tertanggal 16 Juni 2022, dan ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Di dalam surat juga, Gubernur Sumut diminta untuk menyampaikan penolakan tersebut kepada Plt Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA.

Baca juga: Edy Rahmayadi Singgung Wakil saat Rapat Terbatas dengan Plt Wali Kota Siantar dan Tanjungbalai

"Untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menjamin terselenggaranya kepemimpinan pemerintahan secara kondusif di Kota Pematangsiantar, maka permohonan mutasi dimaksud belum dapat disetujui," demikian bunyi point kedua dari surat yang beredar tersebut.

Dijelaskan juga, surat itu disampaikan kepada Gubernur untuk menjawab permohonan Pj Sekretaris Daerah Sumatera Utara nomor: 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022. Sedangkan point satu pada surat itu, dipaparkan tentang larangan bagi kepala daerah maupun Plt kepala daerah melakukan mutasi pegawai, kecuali ada izin tertulis dari Mendagri.

Baca juga: Soal Biaya Open House Rp 174,2 Juta Plt Wali Kota Siantar, Ini Alasan Terbaru Pemko Siantar

Surat Mendagri yang beredar tentang penolakan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemko Siantar, ditanggapi singkat oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumatera Utara, Faisal Nasution, Kamis (22/6/2022).

Faisal Nasution mengatakan, BKD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) yang ia pimpin, belum ada menerima surat penolakan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemko Siantar dari Mendagri. 

"Belum ada terima (salinan resminya). Kami konfirmasi dulu ke kemendagri ya,” sebut Faisal.

Baca juga: DPRD Siantar Ancam Interplasi Plt Wali Kota Siantar Karena Hal Ini

Kendati belum menerima surat tersebut, Faisal memastikan kebenaran surat dari Pj Sekda Sumatera Utara nomor 800/2469/BKD/III/ 2022 tertanggal 20 Mei 2022, seperti yang tercantum dan sebagai dasar surat yang beredar dimaksud.

Untuk itu mengaku pihaknya akan mempertanyakan lagi kebenaran surat yang beredar itu ke Kemendagri. 

"Kalo nomor surat pj sekda sudah benar sebagai dasar surat di atas, namun surat mendagri belum kami terima," ungkapnya, kemudian.

Baca juga: Plt Wali Kota Siantar Campakkan Pembantu Rumah Dinas, DPRD Siantar: Harusnya Manusiawi

Sementara, Plt Kepala BKD Kota Siantar yang juga Asisten III Sekretaris Daerah Kota Siantar, Pardamean Silaen tidak berhasil ditemui di dua kantornya.

Saat dikonfirmasi dengan pesan Whatsapp (WA) tentang kebenaran dari surat yang beredar itu, Pardamean Silaen malah mengatakan dirinya sedang berada di luar kota.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved