Berita Medan
Restoran Milik Ruben Onsu Terancam Disegel Pemko Medan, Tunggak Pajak Rp 800 Juta Sejak 2019
Restoran Geprek Bensu dan Bensu Bakso terungkap belum membayar pajak pendapatan dan denda sejak 2019 sebanyak Rp 800 juta.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Restoran Geprek Bensu milik artis Ruben Onsu mendadak menjadi sorotan publik.
Pasalnya, restoran Geprek Bensu yang berada di Jalan Jamin Ginting Medan disebut menunggak pajak.
Pihak Pemko Medan juga sudah memasang spanduk teguran yang terbentang di dinding restoran ayam geprek tersebut.
Meski begitu, para karyawan tetap bekerja dan tidak begitu khawatir dengan nasib rumah makan tersebut.
Mereka tetap membuka pelayanan seperti biasanya.
Menanggapi ini, tribun-medan.com mewawancarai Dinas Bandan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan soal tunggakan pajak Geprek Bensu.
Kepala Bidang I Pajak Hotel Restoran dan Hiburan Dinas Bandan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Ilham memastikan restoran itu telah menunggak pajak sejak tahun 2019.
Pemko Medan juga mengancam akan menyegel Restoran Geprek Bensu dan Bensu Bakso yang berada di Jalan Jamin Ginting apabila tidak melunasi pajak.
Dijelaskan Ilham bahwa restoran Geprek Bensu sudah menemui pihaknya untuk menyicil pelunasan denda dan pajak restoran dalam kurun waktu tiga bulan.
"Jadi gini kemarin ada hasil pemeriksaan yang mana hasil dari pemeriksaan tersebut restoran Geprek bensu dan Bensu Bakso itu sudah tidak membayar pajak dalam waktu cukup lama," jelasnya.
Dikatakan Ilham saat itu timnya melakukan pemeriksaan per tahun 2019.
"Dari tahun 2019 hingga masa pajak Oktober tahun 2021 itu mereka tidak membayar. Dan sejak November 2021 hingga Mei 2022 mereka tidak pernah memberikan hasil laporan penjualan untuk pembayaran pajak," jelasnya.
Padahal dikatakan Ilham selama kurun waktu tiga tahun tersebut, dalam struk pembelian selalu ada pembayaran pajak sebesar 2 persen.
"Padahal di bill pembelian itu mereka memungut pajak dua persen atau dibilang PB1 lah itu," jelasnya.
Dijelaskan Ilham pihak Restoran Geprek Bensu dan Bensu Bakso itu bisa saja lari ke ranah hukum menggelapkan pajak.
"Tapi sebelum lari ke sana, kami sudah melakukan peneguran secara surat administrasi yang di dalam suratnya ada tanggal jatuh tempo," terangnya.
Namun dijelaskan Ilham bahwa hal tersebut tidak digubris oleh pihak restoran.
"Karena tidak di gubris jadi di dinas BPPRD itu ada tim tunggakan pajak daerah. Yang dalamnya ada unsur kejaksaan, kepolisian dan lain-lain. Dan tim itulah yang kami serahkan untuk di lapangan," terangnya.
Ketika tim tersebut turun ke Lapangan, untuk melakukan kunjungan ke restoran tersebut untuk penagihan tidak juga memberikan efek jera.
"Jadi tim itu satang pertama kasih stiker kecil tapi tidak juga digubris akhirnya kami pasanglah banner besar dengan tulisan tidak membayar pajak. Sebab itu setidaknya memberikan rasa malu dan mau bertanggungjawab," ucapnya.
Dikatakan Ilham langkah terakhir, apabila pihak restoran tidak membayar juga maka tindakan tegasnya dengan menyegel dan menutup restoran tersebut.
"Kalau mereka tidak ada niat baik maka langkah terakhir kita akan menyurati pihak Satpol PP untuk melakukan penyegelan dan penutupan," jelasnya.
Ilham juga menjelaskan bahwa tunggakan pajak beserta denda yang harus dibayar pemilik restoran sebesar Rp 800 juta.
"Jadi bukan Rp 700 ya tapi Rp 800 juta dan mereka katanya akan mulai menyicil di awal bulan nanti, tapi kalau tidak dibayar juga maka tindakan tegas akan menyegel restoran tersebut," tukasnya.
(cr5/tribun-medan.com)