Pemilik SPBU Berbuat Curang

Viral Pemilik SPBU Berbuat Curang, Raup Untung Rp 6 Juta Tiap Hari Dari Bermain Takaran Minyak

Polda Banten menetapkan dua orang tersangka praktik curang mengurangi takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Raya Serang-Jakarta.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Viral Pemilik SPBU Berbuat Curang, Raup Untung Rp 6 Juta Tiap Hari Dari Bermain Takaran Minyak

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua orang tersangka praktik curang mengurangi takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Kedua orang  yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni BP (68) selaku manager SPBU dan FT (61) selaku pemilik SPBU.

Meski sudah menyandang sebagai tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan karena sejumlah pertimbangan.

"Sementara untuk kedua tersangka tidak ditahan karena  pertimbangan usia dan kesehatan. Keduanya sebagai manajer dan owner," kata Kepala Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Diungkapkan Condro, keduanya telah melakukan aksi curang sejak 2016 dengan memodifikasi elektrikal dan sistem yang dibuat oleh PT Pertamina.

Sistem tersebut, lanjut Condro, akan bekerja seperti biasa jika ada pemeriksaan oleh petugas Metrologi Legal karena remote control tidak dioperasikan.

"Alat ini dibuat oleh tim mekanik mereka, yang membuat mekanismenya, Tapi, yang mengetahui hanya di tataran pengawas untuk petugas operator tidak tahu," ungkap Condro.

Dari aksi curang itu, dalam satu hari pemilik SPBU mendapatkan keuntungan hingga Rp 6 juta.

"Semua nozel dipasangi itu, jadi semua konsumen yang datang ke SPBU tersebut akan mengalami pengurangan takaran," ujarnya.

Keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," tandas Condro.(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved