Berita Nasional
FAKTA-FAKTA Kasus Binomo Indra Kenz, Kini Sudah Dilimpahkan ke Kejari Tangerang Selatan
Kajari Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan terkait jumlah korban, total kerugian, dan penyitaan aset kasus Indra Kenz.
TRIBUN-MEDAN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan telah menerima penyerahan tahap 2 kasus aplikasi trading ilegal Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Sebelumnya Indra Kenz telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 120 hari terkait kasus yang menjeratnya.
Dilansir dari Tribunnews.com yang mengutip YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022), Kepala Kejari (Kajari) Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan.
Baca juga: BEGINI Penampilan Indra Kenz saat Tiba di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
"Jumat (24/6/2022), tepatnya di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kami telah menerima penyerahan tahap 2."
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung."
"Yang dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," terang Aliansyah.
Para korban Indra Kenz pun banyak yang bergabung dalam trading Binomo melalui akses yang diberikan oleh Indra.
Di sisi lain, Binomo beroperasi tanpa adanya legalitas.
"Atas perbuatan tersangka, banyak korban yang mendaftar Binomo melalui link referral miliknya."
"Maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten Binomo yang di-upload-nya di channel YouTube."
"Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas," imbuhnya.
Bahkan, Binomo telah diblokir dan dilarang.
"Berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi," ucapnya.
Kajari Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan terkait jumlah korban, total kerugian, dan penyitaan aset kasus Indra Kenz.
Perbuatan Indra Kenz tersebut telah merugikan masyarakat hingga lebih dari Rp 100 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penampilan-Indra-Kenz-saat-tiba-di-Kejari-Tangerang-Selatan_.jpg)