Usai Dirupaksa Pacar Sepulang Sekolah, Gadis 14 Tahun Digilir 2 Temannya Lagi, Pulang Diantar Warga

Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka. Di sanalah terjadi tindak asusila. dan tersangka Y berjanji akan menikahinya.

Tayang:
tribun
Ilustrasi anak gadis korban jual ibu kandung - 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pilu dialami gadis ABG di Pringsewu, Lampung.

Gadis tersebut menjadi korban rudapaksa pacarnya.

Setelah itu, juga dipaksa melayani nafsu dua temannya.Kasus rudapaksa ini bermula ketika korban, M (14), tak pulang sehari usai berpamitan ke sekolah pada orang tuanya, Kamis (16/6/2022).

M dijemput pacarnya, Y (14), di sekolah dan dibawa ke rumah pelaku.

Diketahui, M dan Y berkenalan via aplikasi pesan WhatsApp dan baru berpacaran pada awal Juni 2022.

Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka.

Di sanalah terjadi tindak asusila. dan tersangka Y berjanji akan menikahinya.

Setelah itu, korban meminta diantar ke Pasar Sumber Agung, sekitar pukul 22.00 WIB untuk menemui temannya berinisial P (19)

Setelah itu korban bertemu dengan P, korban pun diajak bertemu dengan teman lainnya berinisial A (23).

Lantas, P dan A melakukan tindak asusila terhadap korban di rumah A dan menahannya semalaman.

Hingga esoknya, Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 9.00 WIB, korban dibawa oleh keduanya dan diturunkan di pinggir jalan di Kecamatan Pagelaran.

Pada saat itu dalam kondisi kebingungan, korban meminta tolong warga dan ditolong.

Hingga akhirnya diantar pulang ke rumah orang tuanya, lalu berlanjut ke laporan di Polsek Pringsewu Kota.

Kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga akhirnya ketiga tersangka bisa ditangkap di tempat berbeda-beda.

"Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya," ujar Ansori mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi.

Diketahui, Y adalah warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa.

Lalu, P dan A warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa.

Barang bukti dalam perkara ini polisi menyita pakaian korban serta pakaian para tersangka, ponsel tersangka Y dan sepeda motor miliknya, dan sepeda motor lain yang digunakan P untuk menjemput korban.

Kini ketiga tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam perkara ini ada dua tersangka berdasarkan kategori usia.

Pertama, tersangka Y yang merupakan pacar korban dan masih di bawah umur.

Lalu tersangka P dan A yang merupakan teman korban dan sudah cukup umur.

Untuk ketiganya dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang

Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.

Namun untuk tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak.

Kanit Reskrim Inspektur Dua, Candra Hirawan, mengimbau kepada orang tua memperhatikan anak perempuannya apabila keluar rumah.

Lalu perlu juga perhatikan teman sepermainannya.

"Kami imbau kepada para orang tua agar waspada untuk perlindungan anak perempuannya.

Perhatikan saat keluar rumah hingga teman sepermainannya," ujar Candra.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved