Idul Adha 2022
PEMPROV Sumut Pastikan Hewan Kurban jelang Idul Adha Tidak Divaksin PMK, Ini Alasannya
Untuk tahap awal 1.600 hewan ternak sapi perah disuntikkan vaksin. Namun, sapi yang nantinya akan dikurban pada Hari Raya Idul Adha tidak akan divaksi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pelaksanaan vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk hewan ternak di Provinsi Sumatera Utara dimulai sejak Senin (27/6/2022) hingga tiga hari ke depan.
Pemerintah Sumatera Utara menargetkan, untuk tahap awal 1.600 hewan ternak sapi perah disuntikkan vaksin. Namun, sapi yang nantinya akan dikurban pada Hari Raya Idul Adha tidak akan divaksin.
Baca juga: HEBOH Seorang Ibu Minta Tolong Diberi Ganja Medis demi Anak Semata Wayang yang Idap Cerebral Palsy
"Untuk sapi yang nanti dikurbankan tidak kita vaksin karena kurang lebih dua minggu lagi sudah disembelih," ujar Kepala Seksi Obat Hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera, Hendra Sutrisno, Senin (27/6/2022).
Sutrisno mengatakan, webelum hewan ternak dijadikan hewan kurban harus dipastikan sehat dan ada surat dari Dinas yang menyebutkan hewan tersebut sehat dan bebas PMK.
"Nanti di hari H di lokasi petugas kita juga ada untuk memeriksa hewan tersebut sebelum disembelih dan sesudah disembelih," katanya.
Baca juga: BIKIN Konten Seusai Salat, Razman Nasution Disentil Astrid Uya Kuya: Biasanya Munafik Nih!
Lebih lanjut, jelasnya, hewan ternak yang diperiksa sesudah disembelih bisa dilihat dari warna dagingnya. Kalau ada sesuatu dari perubahan warna atau ada infeksi tidak boleh dikonsumsi.
"Tidak boleh dikonsumsi dan akan ditarik. Tapi lihat diagnosa nya kemana. Kalau organnya saja yang terinfeksi dagingnya boleh dikonsumsi. Yang umum di lapangan biasanya kita temui kan ada cacing di bagian hati. Kalau ditemui cacing di disarankan untuk tidak dikonsumsi bagian hati," ucapnya.
Hendra mengatakan, dampak PMK memang tidan menular dan membahayakan manusia. Kemudian, jelasnya, Fatwa MUI juga sudah mengeluarkan jika pada saat Idul Adha ditemukan hewan yang gejala klinis terkena PMK masih diperbolehkan untuk disembelih.
"Kecuali sudah masuk kategori berat, seperti misalnya dia pincang, atau segala macam itu yang ditolak. Tapi kalau masih kategori ringan mereka membolehkan. Ada fatwanya. Syukurnya PMK ini tidak zoonosis, jadi kita tidak perlu terlalu khawatir," ungkapnya.
(cr14/tribun-medan.com)