Mypertamina
DAFTAR DAERAH Diuji Coba Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi MyPertamina, Berikut Cara Daftarnya
Mulai 1 Juli 2022 Pertamina Patra Niaga akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar
Mulai 1 Juli 2022 Pertamina Patra Niaga akan melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/
TRIBUN-MEDAN.COM - Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), akan melakukan uji coba pembelian Pertalite dan Solar bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina mulai 1 Juli 2022.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan, dalam penyaluran BBM Subsidi ada aturan baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari segmentasi penggunanya.
Namun, yang saat ini masih terjadi, banyak konsumen yang tak berhak mengonsumsi Pertalite dan Solar. Jika tidak diatur, besar potensi kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Karena itu, Alfian mengatakan, untuk memastikan mekanisme penyaluran tepat sasaran, akan dilakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna berhak yang terdaftar pada sistem.
"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," ujar Alfian dalam keterangan resminya, Senin (27/6/2022).
"Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar," katanya.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan, sistem MyPertamina akan membantu mencocokkan data pengguna. Masyarakat tak perlu khawatir bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina karena pendaftaran dilakukan semua dari situs yang akan dibuka empat hari lagi.
Bagi pengguna yang sudah melakukan registrasi, baik kendaraan maupun identitas, akan mendapatkan notifikasi melalui e-mail.
Menurut Alfian, pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data telah cocok dan bisa membeli Solar atau Pertalite.
"Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," ujar Alfian.
"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga ke depannya bisa jadi acuan dalam membuat program atau kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah, sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi," katanya.
Pertamina Patra Niaga saat ini terus memperkuat infrastruktur juga kesisteman guna mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini.
Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima Provinsi, antara lain:
1. Sumatera Barat,
2. Kalimantan Selatan,
3. Sulawesi Utara,
4. Jawa Barat,
5. Yogyakarta.
Sayangnya, meski belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia, sampai saat ini kejelasan soal kategori mobil mewah yang kabarnya tak boleh membeli Pertalite atau Solar belum ada kejelasan.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki aplikasi tersebut?
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir jika tidak memiliki aplikasi MyPertamina. Sebab pendaftaran bisa dilakukan di website MyPertamina https://subsiditepat.mypertamina.id/.
"Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (28/6/2022).
Bagi pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya melalui website atau MyPertamina, akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
"Inilah yang kami harapkan, Pertamina dapat mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga ke depannya bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi bersama pemerintah sekaligus melindungi masyarakat yang saat ini berhak menikmati bahan bakar bersubsidi," kata Alfian.
Alfian mengungkapkan, saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar. Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.
Untuk memastikan mekanisme penyaluran tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga berinisiatif untuk melakukan uji coba penyaluran Pertalite dan Solar bagi pengguna yang sudah terdaftar di dalam sistem MyPertamina.
Saat ini, kata Alfian, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran.
"Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah," jelasnya.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran Pertalite dan Solar subsidi menggunakan sistem MyPertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 serta sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.
Dikutip dari laman https://subsiditepat.mypertamina.id/, berikut ini daftar 11 daerah kabupaten/kota yang diwajibkan menggunakan MyPertamina dalam pembelian BBM Solar dan Pertalite:
- Kota Bukit Tinggi
- Kabupaten Agam
- Kabupaten Padang Panjang
- Kabupaten Tanah Datar
- Kota Banjarmasin
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
- Kabupaten Ciamis
- Kota Manado
- Kota Yogyakarta
- Kota Sukabumi
Pertamina mengimbau kepada masyarakat pengguna BBM Pertalite dan Solar sesuai kriteria di 11 daerah tersebut untuk segera melakukan pendaftaran secara online.
"Untuk kelancaran pendaftaran, kami mengimbau agar pendaftar adalah konsumen yang berada di wilayah implementasi tahap 1 atau yang sering bepergian ke lokasi tahap 1," tulis keterangan resmi Pertamina.
Dokumen utama yang dibutuhkan untuk mendaftar aplikasi ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan foto kendaraan.
Tahapan mendaftar aplikasi MyPertamina:
1. Siapkan terlebih dahulu KTP, STNK, foto kendaraan dan dokumen lainnya.
2. Kemudian copy dan paste (Copas) laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
3. Lalu centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam laman mypertamina tersebut.
6. Selanjutnya tunggu pencocokan data maksimal tujuh hari kerja di alamat email yang terdaftar.
7. Anda juga Anda dapat mengecek status pendaftaran secara berkala di laman atau aplikasi MyPertamina
8. Apabila telah dikonfirmasi, unduh kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
9. Bagi yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina ikuti petunjuk di laman https://subsiditepat.mypertamina.id/
Rencana Pembatasan Pembelian Pertalite, Apa Saja Jenis Kendaraan yang Bakal Dibatasi?
Sementara, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite. Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan, kajian dilakukan pada kendaraan di atas 2.000 cc.
"Sementara hasil kajiannya begitu (untuk kendaraan di atas 2.000 cc)," kata Saleh seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (27/6/2022).
Sementara untuk kendaraan roda dua, kajian dilakukan untuk sepeda motor di atas 250 cc.
Di sisi lain, PT Pertamina kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite. Salah satunya dengan mendorong masyarakat mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.
Saleh menilai, ujicoba ini memang perlu dilakukan. Salah satunya yakni demi menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku.
Sebelumnya, BPH Migas menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus 2022.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.
Sebagai informasi, dalam upaya memperbaiki penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6/2022).
Menurut Erika, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.
BPH Migas masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut. Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Yang jelas, dalam aturan yang baru tersebut, BPH Migas merencanakan adanya pengaturan atau identifikasi ulang untuk konsumen pengguna jenis BBM tertentu solar. Selain itu, juga akan diatur ketentuan untuk konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.
"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," kata Erika.
Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.
Artikel ini sebagian diolah dari Kontan.co.id dengan judul BPH Migas Kaji Pembatasan Pembelian Pertalite, Ini Jenis Kendaraan yang Akan Dibatasi
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/salah-satu-spbu-di-gatot-subroto-medan-senin-1532021.jpg)