News Video
Gubernur Sumut Edy Sebut Hewan Ternak Yang Dimusnahkan Akibat PMK Akan Diganti Rugi 10 Juta
Hewan ternak yang terjangkit PMK dan harus dimusnahkan bakal diganti rugi senilai Rp 10 juta per ekor. Menurut Edy
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri Perekonomian, hewan ternak yang terjangkit PMK dan harus dimusnahkan bakal diganti rugi senilai Rp 10 juta per ekor. Menurut Edy, hal itu sudah diatur oleh pemerintah pusat.
"Itu sudah diatur, apabila binatang itu harus dipaksa harus dimusnahkan nanti ada penggantian pada si petani itu," ujar Edy saat diwawancarai, Selasa (28/6/2022).
Edy menambahkan, untuk vaksin PMK sudah mulai masuk ke Sumut.
Pada tahap awal, kata Edy, sebanyak 1.600 vaksin bakal disuntikan kepada hewan ternak, penyuntikan ini dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) di Sumatera Utara (Sumut).
"Vaksin dilakukan, vitamin dilakukan, antibiotik dilakukan, jadi semua dilakukan, hanya vaksin baru dikirim hari ini sebanyak 1.800 vaksin dan itu akan bertahap nanti akan ditambah," katanya.
Edy Rahmayadi mengatakan, kondisi PMK di Sumut saat ini tidak terlalu mengkhawatirkan. Edy memastikan, sudah ada dikeluarkan aturan tentang izin dan kesehatan hewan.
"PMK Sebenarnya tidak ada masalah, tetapi orang yang membuat jadi masalah sudah ada aturan sudah ada binatang dibuatkan dengan statusnya seperti apa dengan surat keterangan sudah ada diatur di situ," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, penyebaran PMK di sejumlah kabupaten/kota, yang kini bertambah menjadi 7.987 ekor hingga Senin 13 Juni 2022 dari data pekan lalu sebanyak 6.048 ekor.
Penularan terbanyak ada di Kabupaten Batubara (4.081 ekor), Deliserdang (1.396 ekor), Langkat (1.205 ekor). Serdangbedagai (498 ekor), Asahan (437 ekor), Simalungun (60 ekor), Madina (28 ekor).
Kemudian, Labuhanbatu Selatan (17 ekor), Tapanuli Selatan (13 ekor), Padanglawas Utara (11 ekor), Kota Medan (137 ekor), Padangsidimpuan (73 ekor), Binjai (28 ekor) dan Pematangsiantar (3 ekor).
(cr14/www.tribun-medan.com).