Kasus Kecelakaan Maut

SOPIR ANGKOT 123 Wampu Mini yang Bikin Tewas Penumpang Divonis 13 Tahun Penjara dan Dicabut SIM-nya

Karto Manalu, sopir angkot 123 Wampu Mini yang menewaskan penumpangnya divonis 13 tahun penjara

SOPIR ANGKOT 123 Wampu Mini yang Bikin Tewas Penumpang Divonis 13 Tahun Penjara dan Dicabut SIM-nya

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Karto Manalu (40), sopir angkot 123 Wampu Mini yang tewaskan empat penumpangnya di perlintasan Jalan Sekip, Medan Petisah divonis 13 tahun penjara. 

Majelis Hakim yang diketuai Syafril Pardamean Batubara menyatakan, warga Kecamatan Tanjongmorawa, Kabupaten Deliserdang itu terbukti bersalah mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

"Menjatuhkan terdakwa Karto Manalu dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim, Selasa (28/6/2022).

Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan sang sopir angkot 123 Wampu Mini itu menyebabkan orang lain meninggal dunia, perbuatan terdakwa menyebabkan luka mendalam bagi korban, terdakwa menggunakan narkoba, serta antara terdakwa dan korban belum ada perdamaian. 

"Mejatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama Karto Manalu," urai hakim. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Karto telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dri tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut Karto dengan pidana penjara selama 16 tahun, serta hukuman tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa.

Kasus ini bermula saat angkot 123 Wampu Mini bernomor polisi BK 1610 UE yang dikemudikan Karto Manalu menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Sei Agul, Kota Medan pada Sabtu (4/12/2021) lalu.

Pada saat bersamaan, kereta api Sri Lelawangsa jurusan Binjai-Medan sedang melintas.

Kereta api langsung menabrak angkot yang membawa delapan orang penumpang itu.

Angkot sempat terseret beberapa meter.

Kondisi angkot tersebut rusak parah.

Dalam insiden itu, empat orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya luka parah, sedangkan tersangka berhasil menyelamatkan diri.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved