Gadis Belia Hamil Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Fantasi Ghaib, Diajak Arwah Mendiang Istri
Kasus ayah merudapaksa anak kandung kembali terjadi di Indonesia. Kali ini peristiwa tak bermoral
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus ayah merudapaksa anak kandung kembali terjadi di Indonesia.
Kali ini peristiwa tak bermoral itu terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Seorang ayah berinisial AS (42) tega menyetubuhi putrinya yang berusia 15 tahun hingga hamil 5 bulan.
AS menyetubuhi putrinya ketika ketiga anaknya sudah tidur lelap.
Baca juga: Doa Nabi Muhammad Ketika Berkurban, Lengkap 6 Syarat Hewan Kurban Untuk Idul Adha
AS berdalih menyetubuhi putrinya karena bermimpi telah berjumpa dengan arwah mendiang istrinya yang meninggal pada 2016 silam.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh di Mobil, Aktor Mantan Pacar Marshanda Ini Banting Setir Usai tak Lagi Masuk TV
Dalam mimpi itu, mendiang istrinya mengajaknya berhubungan intim.
Ia mengaku tak sadar jika ia telah berhubungan intim dengan putri sulungnya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan salah satu keluarga korban yang melihat perubahan tubuh korban yang masih berusia 15 tahun, terutama di bagian perut membesar.
Setelah korban ditanyai pihak keluarganya, menurut Wirdhanto korban mengaku telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Idul Adha dan Tata Cara Gerakan Sholatnya, Beda dengan Sholat Fardhu 5 Waktu
Akhirnya pihak keluarga pun melaporkan AS ke kantor polisi.
Baca juga: Tak Sadar Umur Tua, Venna Melinda Senyum-senyum Bocorkan Durasi Main, Pamer Urusan Ranjang
AS menyetubuhi putri sulungnya sejak Januari 2022.
“Dilakukan saat anaknya yang lain tertidur, diperkosa enam kali dan usia kandungannya saat ini diperkirakan lima bulan,” katanya.
Tersangka akan dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Karena yang melakukan orangtua sendiri, hukuman ditambah sepertiga hukuman pidana,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari mengakui, pihaknya telah menerima korban kasus tersebut sejak Jumat (24/06/2022).