Pembunuhan Sisiwi di Langkat
Kejam, Pria Ini Aniaya dan Rudapaksa Pacarnya, Lalu Tinggalkan dengan Kondisi Kritis dan Meninggal
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Langkat telah ditangkap. Berikut ini kronologi rudapaksa disertai pembunuhan yang dilakukan pelaku.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi telah menangkap pelaku rudapaksa disertai pembunuhan terhadap AS (14) siswi SMP di Langkat.
Pelaku bernama Fajar Sidik (19) tak melawan saat diringkus polisi di bengkel, lokasi tempatnya bekerja, Senin (27/6/2022).
Kepada polisi, Fajar mengaku sebagai pacar dari AS. Mereka telah menjalin asmara kurang lebih satu tahun.
Ia melakukan pembunuhan karena AS menolak untuk diajak berhubungan badan.
Sebelumnya, enam hari yang lalu tepatnya pada Selasa (21/6/2022), warga menemukan mayat AS membusuk di semak-semak Jalan Besitang, Kabupaten Langkat.
Namun, lebih jauh dari penemuan ini, keluarga telah mengabarkan kehilangan AS sejak 10 hari yang lalu.
Jasad AS yang ditemukan warga dalam kondisi membusuk dengan tidak mengenakan celana dalam. Bahkan, tubuhnya setengah telanjang.
Polisi langsung menduga bahwa pelaku melakukan rudapaksa dengan disertai pembunuhan.
Berdasarkan kronologi yang diungkapkan polisi, korban AS yang baru pulang dari sekolah bertemu dengan pacaranya Fajar Sidik.
Lalu pelaku Fajar mengajak AS berjalan-jalan dengan sepeda motor pada Rabu (15/6/2022).
Fajar mengajak AS untuk ikut naik ke motornya. Ia beralasan untuk membawanya jalan-jalan pada siang hari.
Fajar membawa AS ke lapangan golf yang berada di Kabupaten Langkat. Di lokasi itu, Fajar menghentikan sepeda motornya dan mengajak AS untuk berhubungan intim. Lokasi tersebut juga sering sepi.
Namun, AS menolak ajakan dari Fajar. AS sempat melakukan perlawanan dengan menggigit bibir pelaku yang ketika itu sedang dipaksa berciuman.
"Ketika pelaku hendak membuka baju korban, korban menolak dan menggigit bibir pelaku, sehingga pelaku merasa sakit,"ungkap Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno.

Fajar yang merasa kesakitan setelah digigit bibirnya marah. Ia memukul bagian belakang kepala AS dan pingsan.
Melihat kondisi AS pingsan, Fajar bukannya menolak melainkan melakukan pencabulan. Ia membuka baju AS dan celananya.
Tak berapa lama aksi bejatnya itu, korban AS terbangun dari pingsannya. Ia langsung menangis melihat tubuhnya dinodai oleh pacarnya, Fajar.
Namun anehnya, Fajar bukan kasihan dengan pacarnya, melainkan memukulnya lagi agar pingsan.
Fajar pun kembali melakukan aksi kejinya.
Setelah memuaskan nafsunya, Fajar yang takut AS terbangun lagi menghantam tubuh AS dengan sebongkah batu yang ada di lokasi kejadian.
"Pelaku ini kemudian kembali melakukan tindakan asusila kepada korban. Selesai itu korban dan takut korban sadar kembali, pelaku memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan lehernya," tuturnya.
Demi menghilangkan barang bukti, Fajar membuang seragam sekolah korban ke dalam tas.
Lalu, pelaku membuang tas tersebut ke dalam semak-semak tidak jauh dari lokasi.
"Setelah itu, pelaku pun pulang dan meninggalkan korban di lokasi dalam keadaan tidak sadarkan diri," kata AKP Joko Sumpeno.
AS yang ditinggalkan di semak-semak akhirnya meninggal dunia.
Hubungan Asmara Pelaku dan Korban
Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran Krisnandhita Marissing memastikan memang antara pelaku dan korban ada hubungan spesial.
"Antara mereka ada hubungannya. Keduanya berpacaran," kata Luis kepada tribun-medan.com, Selasa (28/6/2022).
Iptu Luis mengatakan masih melakukan penyidikan untuk mengungkap motif pembunuhan.
"Ini masih nyisir barang bukti yang lain, punya korban ini. Pelaku masih diintrogasi untuk mengetahui pasti motifnya," sebutnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan penyidik telah mengantongi barang bukti berupa pecahan batu sebanyak 5 buah, sepatu sekolah, kaos kaki, pakaian dalam korban, ikat pinggang, jilbab warna putih, ikat rambut warna hitam, sepasang sendal, celana hitam milik pelaku dan sepeda motor revo warna biru dengan nopol BK 6607 LL.
"Sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang,"pungkas Kombes Hadi.
(*)