Kanwil Kemenkum HAM Sumut
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi Ikuti Rapat Secara Daring Dengan Biro Pengelolaan BMN
Kepala Kanwil Imam Suyudi mengatakan, telah menindaklanjuti semua temuan pengelolaan BMN atas 8 bidang tanah dan 5 item aset tidak berwujud
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Pembukaan Kegiatan Konsinyasi Tindak Lanjut Temuan Barang Milik Negara berupa Tanah dan Aset Tak Berwujud (ATB), di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, secara daring, di kantornya, Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Selasa (28/6/2022).
kegiatan ini digelar berdasarkan Surat dari Sekertariat Jenderal Nomor SEK-PB.02.04-398, mengenai hal di atas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi mengikuti kegiatan ini dengan bawahannya, di Ruang Sahardjo Lantai I.
Biro Pengelolaan BMN pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana dalam kegiatan tersebut.
Adapun maksud dari kegiatan ini, untuk menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2020 atas Pengelolaan BMN berupa tanah dan aset tidak berwujud yang pengelolaannya belum tuntas agar ditindaklanjuti satuan kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah mengikuti kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi mengatakan, telah menindaklanjuti semua temuan pengelolaan BMN atas 8 bidang tanah dan 5 item aset tidak berwujud yang menjadi temuan pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
*