Berita Sumut

CATAT, Tilang Elektronik Sistem Mobile Bakal Diterapkan di Medan, Pelanggar Difoto dan Surat Tilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut segera menerapkan tilang elektronik melalui sistem mobile. Tilang ini merupakan mode terbaru kepolisian

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
HO
Personel polisi saat melakukan tilang teguran kepada pelanggar lalu lintas, Kamis (16/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut segera menerapkan tilang elektronik melalui sistem mobile.

Tilang ini merupakan mode terbaru kepolisian dalam menindak pelanggar lalu lintas di Kota Medan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat mengatakan pengendara yang kedapatan melanggar akan difoto lalu dikirim surat tilang.

Sebanyak 10 personel Ditlantas sedang dipersiapkan dan saat ini mereka masih mengikuti pelatihan dari Korlantas Polri.

"Sekitar 10 orang masih ikut pelatihan bersama Korlantas. Nanti sistemnya difoto baru divalidasi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat, Kamis (30/6/2022).

Alimuddin menyebut setelah pelatihan mereka akan segera diterjunkan ke lapangan.

Untuk petugas yang mengendarai sepeda motor akan ada dua personel, satu mengendarai dan satunya memegang handphone.

Baca juga: Korupsi Setengah Miliar, Eks Kades Lubuk Godang Divonis 5,6 Tahun Penjara

Baca juga: KOMPLOTAN Becak Hantu Beraksi dan Curi Pagar Rumah, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Meski demikian penilangan belum dilakukan dan masih tahap sosialisasi.

Nantinya pengendara yang melanggar akan difoto dan dikirim surat validasi.

"Jadi kalaupun difoto bukan dapat surat tilang tetapi pemberitahuan kalau dia melanggar."

Sejauh ini Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sudah menerapkan tiang elektronik di satu lokasi yakni di lapangan merdeka Medan.

Terdapat dua kamera yang sudah dipasang namun baru satu yang aktif.

Setiap pelanggar yang terekam akan menerima surat dari polisi dan diminta membayar sesuai pelanggaran.

(cr25/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved