Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Pangdam I/BB: 5 Sudah Ditahan

Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin menjelaskan bahwa, ada lima orang anak buahnya yang terlibat dalaM kasus kerangkeng manusia.

Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Pangdam I/BB: 5 Sudah Ditahan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah personel TNI terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik nonaktif Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin.

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) I Bukit Barusan (BB), Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Achmad Daniel Chardin menjelaskan bahwa, ada lima orang anak buahnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, saat ini ke lima anggota nya itu sudah ditahan di Polisi Militer (POM) TNI dan sedang menjalani proses hukum.

"Sudah di POM, sudah di proses di POM. Ada lima yang sudah diserahkan ke Otmil (Oditurat Militer)," kata Daniel kepada Tribun-medan, Minggu (30/6/2022).

Daniel juga menyebutkan bahwa, hanya lima orang saja personelnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Padahal sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan 10 orang prajurit nya sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat.

"Yang lima lagi nggak ada, jadi proses hukum itu kan berdasarkan pada fakta, saksi, bukti yang ada, jadi yang terlibat hanya lima," sebutnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa 10 prajurit yang dikatakan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tidak ada bukti keterlibatan.

"Lima lagi itu hanya omongan katanya - katanya, jadi tidak ada," bebernya.

Lalu, saat ditanyai soal sudah bagaimana proses hukum yang dijalani oleh anak buahnya itu, Daniel terkesan buang badan.

"Nanti proses di Otmil, sudah di proses, nanti ke Otmil saja tanya," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved