Berita Nasional
Imbas Promo Minuman Alkohol, Dua Warga Bernama Muhammad Gugat Holywings, Tuntut Ganti Rugi Rp 100 M
Buntut promo minuman alkohol, Holywings kini digugat dua orang bernama Muhammad secara perdata ke PN Tangerang.
TRIBUN-MEDAN.com - Kontroversi promo minuman alkohol Holywings kini mendapat gugatan dari warga.
Gugatan terhadap Holywings itu dilayangkan oleh dua orang warga bernama Muhammad.
Diketahui beberapa waktu lalu, Holywings ada mempromosikan minuman beralkohol bagi nama Muhammad dan Maria.
Baca juga: SOSOK di Balik Suksesnya Holywings, Pria Lajang yang Masih Berusia 33 Tahun
Dua orang bernama Muhammad itu menggugat secara perdata PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet sekaligus bar Holywings, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Adapun gugatan melalui PN Tangerang itu berisi permintaan ganti rugi Rp 100 miliar
Kuasa hukum dua orang bernama Muhammad, Hendarsam Marantoko menyebut, kliennya merasa tersakiti dengan promosi minuman keras oleh Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria.
"Jadi ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," ujar Hendarsam melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).
Sedangkan, dugaan kasus penistaan agama muncul usai Holywings membuat promosi minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria.
Terlebih Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam pegawai Holywings sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Hendarsam menilai, berdasarkan hal tersebut, manajemen Holywings berupaya menyalahkan permasalahan atas kasus dugaan penistaan agama itu kepada karyawannya.
"Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya," kata Hendarsam.
Di sisi lain, ia menilai bahwa promosi menggunakan nama Muhammad dan Maria yang diunggah di akun resmi Instagram Holywings menandakan bahwa PT Aneka Bintang Gading turut bertanggung jawab atas dugaan menista agama.
Baca juga: Nasib Pegawai Holywings Usai Ditutup, Gus Miftah: Jangan Musyrik, Rezeki Ada yang Ngatur!
Karenanya, menurut Hendarsam, Aneka Bintang digugat melanggar Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.
"Secara keperdataan, mereka (PT Aneka Bintang Gading) bertanggung jawab penuh," sebut dia.
"Enggak boleh menimpakan itu kepada karyawan saja. Harus bertanggung jawab terkait hal tersebut," sambungnya.
Hendarsam menyatakan, timnya menggugat Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (tergugat II).
Ia menambahkan, gugatan dilayangkan ke PN Tangerang karena domisili tergugat I berada di Tangerang.
Terkini, usai mendaftarkan gugatan di PN Tangerang, Hendarsam dan tim sedang menunggu nomor registrasi perkara perdata itu.
Gugat ganti rugi Rp 100 miliar
Dalam gugatan yang diajukan dua orang bernama Muhammad, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian hingga sebesar Rp 100 miliar.
Hendarsam memerinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri dari kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.
"Kita tuntut ganti rugi materiil dan imateriil, masing-masing Rp 50 miliar. Jadi total sebesar Rp 100 miliar," ucapnya.
Jika gugatannya dikabulkan, Hendarsam mengaku bakal menyumbangkan uang ganti rugi itu ke Baznas.
"Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat," ujar dia.
Akan tetapi, dalam kesempatan itu, Hendarsam masih enggan menuturkan alasan kliennya meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu.
"Tidak ada hitungan yang baku. Sebenarnya sudah kita uraikan dalam gugatan. Dalam materi gugatan ada, nanti kita jabarkan," paparnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Dua Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings Gara-gara Kasus Promo Miras, Nilai Tuntutannya Fantastis
