Viral Medsos
Sabar Sitompul Selingkuh dengan Pembantunya, Santi Lumbantoruan Balas dengan Menikahi Pria Brondong
Update Fakta Baru Kasus Santi Rahmadani Lumbantoruan Kecantol Pria Brondong yang Dinafkahi Sabar Menanti Sitompul Sekitar Rp 65 Juta Per Bulan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Update Fakta Baru Kasus Santi Rahmadani Lumbantoruan Kecantol Pria Brondong yang Dinafkahi Sabar Menanti Sitompul Sekitar Rp 65 Juta Per Bulan.
Sidang kasus Santi Rahmadani Lumbantoruan belakangan ini jadi perhatian publik. Sejumlah fakta baru pun terungkap dalam persidangan tersebut.
Sebagaimana dalam pemberitaan Tribun-Medan.com sebelumnya, seorang pengusaha asal Medan, yang bernama Sabar Menanti Sitompul, merasa ditipu janda anak dua bernama Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward.
Santi Rahmadani Lumbantoruan menikah lagi dengan pria brondong tanpa sepengetahuannya.
Meski, Santi Lumbantoruan telah mengakui memiliki dua suami, ternyata Santi Rahmadani mengungkapkan fakta baru dalam persidangan pemalsuan identitas hingga menikah dengan terdakwa Iwan Setiadi.
Terdakwa Santi mengatakan bahwa suaminya Sabar Menanti Sitompul selingkuh dengan asisten rumah tangga (ART).
Ia mengatakan alasannya menduakan saksi korban Sabar Menanti Sitompul, karena Sabar juga berselingkuh dengan Asisten Rumah Tangganya (ART) bernama Muliyanti Lumbantoruan.

Seperti diketahui, Muliyanti juga sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. "Sitompul juga selingkuh sama pembantu bu hakim, dia selingkuh sama Muliyanti Lumbantoruan yang kemarin jadi saksi," ucap Santi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022).
Di persidangan tersebut, Santi juga mengaku memiliki dua KTP yakni sebagai atas nama Santi Rahmadani Lumbantoruan dan Dhani Edward. Ia mengaku memperoleh identitas palsu tersebut dari ibu angkatnya di Bogor.
"Saya bilang ke orangtua di Bogor kalau saya mau menikah, katanya ya udah kirim aja uangnya nanti semua dia yang urus. Jadi, kami di sana udah tinggal menikah aja," ucapnya.
Selain itu, Santi juga mengaku kalau identitasnya juga dipalsukan oleh saksi korban Sabar Sitompul, ia mengaku nama orangtua serta tempat lahir yang dibuat Sabar tidak sesuai dengan yang sebenarnya. "Orangtua kandung saya duanya udah meninggal, dia (Sabar) memalsukan identitas saya sewaktu menikah dengan dia," bebernya.
Sementara itu, terdakwa Iwan di persidangan mengaku bahwa ia berkenalan dengan Santi di agensi model, saat itu Iwan merupakan guru model sang anak. "Anak Santi murid saya yang dilatih untuk jadi model. Dari situ kami berkenalan, saya tanya statusnya sudah menikah saat itu," ucapnya.
Saat dicecar soal administrasi pernikahan di Bogor, terdakwa Iwan mengaku tidak tahu. Di persidangan tersebut, kedua terdakwa menyesali perbuatannya. "Tau saya salah Yang Mulia, menyesal saya," ucap Santi.
Usai memeriksa kedua terdakwa, Majekis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia. Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.
Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis. Saat terdakwa menjalin hubungan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani. "Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.
Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya Perawan. "Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.
Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri. Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru. Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa bersama Iwan membyat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga.
Diaktakan jaksa bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungak jaksa.
Kesaksian Ibunda si Pria Brondong dan Kronologi Kasus
Sebagaimana dalam pemberitaan Tribun-Medan.com sebelumnya, seorang pengusaha asal Medan, yang bernama Sabar Sitompul, merasa ditipu janda anak dua bernama Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward.
Di mana, niat hati ingin membangun rumah tangga yang utuh, Sabar Sitompul justru malah mengaku rugi puluhan hingga ratusan juta. Pasalnya, setelah menikahi janda anak dua itu, sang istri kawin lagi dengan pria berondong bernama Iwan Setiadi, warga Bogor, Jawa Barat.
Dalam persidangan sebelumnya yang digelar di PN Medan terungkap, bahwa Sabar Menanti Sitompul, yang merupakan seorang kontraktor ini mengaku tidak tahu bahwa Boru Lumbantoruan adalah janda anak dua. Mereka menikah tahun 2006. Sabar Menanti Sitompul disebut merupakan seorang duda, yang juga sudah punya anak.
Setelah menikah dengan Boru Lumbantoruan, biduk rumah tangganya mulai bermasalah, meski sempat memiliki satu anak dari si Boru Lumbantoruan.
Disebutkan dalam persidangan, bahwa Boru Lumbantoruan jarang pulang, padahal sudah dibiayai tiap bulan Rp 65 juta. Sang istri sering tidak pulang, padahal tiap bulan dibiayai Rp 65 juta.
"Dia bermain dengan laki-laki lain," kata Sabar Sitompul, Rabu (16/6/2022) lalu.

Menurut Sabar, setelah dirinya tahu bahwa sang istri mulai 'main gila' dengan laki-laki lain, pengusaha asal Medan ini berusaha menasihati sang istri. Namun, sang istri sering marah-marah, bahkan disebut berusaha melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Sabar Menanti Sitompul.
"Tahun 2015 dia menikah dengan Iwan di Bojong Gede, dia menjadi mualaf. Kadang berminggu-minggu enggak pulang ke rumah. Kalau dinasihati, dia marah-marah," kata Sabar.
Pada Januari 2022, Boru Lumbantoruan disebut sempat berusaha ingin menganiaya Sabar. "Dia sudah berani meganiaya saya dengan melempari barang-barang ke saya, saya anggap dia mau mematikan saya," ucapnya.
Karena merasa perbuatan Boru Lumbantoruan sudah kelewatan, Sabar pun kemudian pergi ke Bogor, mencari data-data pernikahan istrinya itu untuk melapor ke pihak berwajib.
"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasih tau kalau dia udah menikah," ucapnya.
Mendengar hal tersebut, hakim ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi. "Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.
Hakim Ulina lantas menyentil saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan. "Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini jarang terjadi seperti ini," cetus hakim.
Kesaksian Ibunda Iwan Setiadi
Dalam persidang selanjutnya yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (27/6/2022), ibu kandung dari terdakwa Iwan Setiadi, Maya Santi Damanik menangis sesenggukan saat bersaksi.
Dalam sidang kali ini, Maya Damanik bersaksi atas dugaan pemalsuan identitas atas nama terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan terdakwa Iwan Setiadi.
Maya Damanik membeberkan bahwa anaknya Iwan menikah dengan Santi di Bogor. Namun, nyatanya, terungkap bahwa Santi masih berstatus itri orang.
Maya Damanik mengatakan sudah curiga dengan Santi Lumbantoruan yang tidak menunjukkan surat cerai saat datang ke rumah sambil membawa ibunya.
"Mamaknya Dhani (Rahmadani) penah ke rumah sebelum nikah. Mengatakan bahwa anaknya betul sudah janda, tapi enggak ada surat cerai yang dibawa," ujar Maya saat dicecar hakim ketua Ulina Marbun.
Namun belakangan terbongkar, bahwa perempuan yang mengaku sebagai ibu Santi ternyata ibu bayaran alias palsu. "Ternyata tahunya dia udah punya suami, mamaknya yang dibawanya selama 7 tahun adalah mamak bayaran. Bukan mamaknya kandung," beber Maya Damanik.
Tangis Maya pun pecah, ia mengaku merasa malu atas kasus yang menimpa anaknya itu, apalagi kata Maya seluruh keluarganya sudah tau bahwa Santi adalah menantunya yang ternyata punya dua suami.
"Merasa ditipu satu keluarga, semua tahunya dia itu menantu saya. Saya enggak nyangka seperti itu rupanya dia suami orang," pungkas Maya.
Namun saat dicecar hakim anggota Dahlia Panjaitan terkait tandatangan Maya dalam berkas pernikahan kedua terdakwa terkait status lajang, Maya mengaku tidak tahu dan hanya disuruh teken saja.
"Tapi kamu ikut tandatangan, kalau kamu bilang enggak baca, ini gak masuk akal karena kata-katanya banyak. Judulnya saja begitu besar, tertulis surat pernyataan belum menikah dan kamu sebagai orangtua menandatanganinya," ujar hakim.
Lantas Maya mengaku kalau ia tidak mengetahui apa isi berkas yang disuruh ditandatanganinya. "Saya enggak ada lihat bacaannya itu bu, hanya disuruh tanda tangan," jawab Maya.
Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim PN Medan menunda sidang pekan depan.

------Rangkuman Kronologi Kasus-------
- 1. Santi Rahmadani Lumbantoruan menikah dengan Sabar Menanti Sitompul pada 11 April 2006.
- 2. Santi Rahmadani Lumbantoruan mengaku sebagai gadis.
- 3. Sementara Sabar Sitompul seorang duda dengan 2 orang anak.
- 4. Setelah menikah, Santi dan Sabar dikaruniai satu anak laki-laki.
- 5. Pasangan ini tinggal bersama di salah satu Perumahan Pondok Surya Helvetia, Medan.
- 6. Setelah memiliki anak, Sabar Sitompul baru mengetahui kalau Santi telah memiliki dua orang anak.
- 7. Sabar Sitompul kaget setelah mengetahui kalau Santi yang dinikahinya selama ini ialah seorang janda anak dua.
- 8. Bak nasi sudah jadi bubur, Sabar Sitompul tetap menjaga utuh rumah tangganya dan membiayai kebutuhan anak dan istrinya.
- 9. Waktu terus berjalan, Sabar Sitompul sebagai pengusaha, sesekali keluar kota. Di saat itulah tepatnya pada tahun 2009 sang istri telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain bernama Iwan Setiadi.
- 10. Santi mulai berubah, hubungan sudah tidak harmonis. Pertengkaran demi pertengkaran terus berlanjut. Tapi sebagai suami, Sabar Sitompul tetap bertanggungjawab membiayai Santi, kira-kira sekitar Rp 65 juta per bulan.
- 11. Selidik punya selidik, tepatnya pada Januari 2022, Sabar Sitompul mendapatkan informasi bahwa sang istri, Santi, telah menikah dengan seorang pria brondong bernama Iwan Setiadi. Hal itu pun mengejutkannya.
- 12. Ternyata uang yang dikirim Sabar Sitompul selama ini digunakan untuk kebutuhan Santi dan pria brondongnya.
- 13. Sabar Sitompul tetap sabar demi keutuhan rumah tangganya karena sudah punya anak satu dari pernikahnnya ini. Ia pun berusaha menasihati sang istri. Namun, sang istri malah marah-marah. Bahkan mencoba melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Sabar Sitompul.
- 14. Bahkan, Santi kadang berminggu-minggu tidak pulang ke rumah. Karena tak tahan terus dengan sikap arogan istrinya (Santi), Sabar Sitompul pun pergi ke Bogor untuk mencari data-data pernikahan istrinya.
- 15. Dari data yang didapatkan Sabar Sitompul, Santi telah menikah dengan Iwan Setiadi pada tahun 2015 di Bojong Gede dan menjadi mualaf.
- 16. Santi mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Dukcapil Bojong Gede atas nama Dhani.
- 17. Iwan Setiadi urus Surat Rekomendasi Nikah di Kantor KUA Kecamatan Rambutan.
- 18. KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan Santi Rahmadani Lumbantoruan status gadis.
- 19. Pada tanggal 7 Nopember 2015, Santi dan Iwan menikah di KUA Bojong Gede Bogor .
- 20. Akta perkawinan Santi dan Iwan dengan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.
Belakangan Sabar mengetahui kalau Santi telah memiliki dua orang anak sebelum menikah. Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.
Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani. "Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.
Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya gadis.
"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri. Lalu, keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.
Selanjutnya, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa bersama Iwan membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga. Diaktakan jaksa bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta.
Selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas jaksa.
Dalam kasus ini, Boru Lumbantoruan dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua primair Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan terdakwa Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau subsidair pertama, Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(cr21/tribun-medan.com)