Berita Seleb
INNALILLAHI, Nasib Pilu Polwan Suci, Bayinya Meninggal Dunia di Dalam Kandungan
Kuasa hukum Polwan Suci Darma, Titis Rachmawati SH MH membenarkan bayi dalam kandungan
TRIBUN-MEDAN.com - Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Kabar duka datang dari Polwan Suci Darma.
Polwan Suci Darma baru saja kehilangan buah hatinya. Bayinya yang masih di dalam kandungan meninggal dunia.
Kuasa hukum Polwan Suci Darma, Titis Rachmawati SH MH membenarkan bayi dalam kandungan Polwan Suci Darma meninggal dunia.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah, Lengkap Tata Cara Puasa serta Keutamaannya
"Ya benar, saat ini Suci sedang di rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujar Titis ketika dikonfirmasi Sripoku.com.

"Sekarang Suci masih harus melakukan berapa tindakan," ujar Titis melalui sambungan telepon.
Titis juga mengatakan awalnya Suci mulai curiga ada yang bermasalah dengan bayinya pada Jumat malam.
Baca juga: Tak Tahan Pengin Nikahi Transgender Tercantik Seantero Negeri, Pria Ini Tega Ceraikan Istri Sah
"Karena merasa ada yang berbeda dari si calon anak, Jumat malam Suci pun melakukan pemeriksaan. Dan benar saja, si calon bayi sudah tidak bernyawa lagi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polwan Suci Darma adalah Polwan yang bertugas di Polda Sumsel.
Polwan Suci Darma menjadi korban dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Wahana Rumah Hantu Mikie Holiday Terbakar saat Beroperasi,Pengunjung Ketakutan, Api Sudah Padam
Suaminya diduga selingkuh dengan seorang wanita sesama ASN di Kabupaten OKI.
SIDANG KODE ETIK
Kabar terakhir suami Polwan Suci Darma yang merupakan ASN Kabupaten OKI dan diduga melakukan selingkuh dengan sesama ASN Kabupaten OKI akan menjalani sidang kode etik.
Kedua oknum ANS itu yakni DKM (31) dan WAG (34) saat ini sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah kabupaten OKI, H. Husin menyatakan bahwa sudah melihat draf untuk dilakukan segera sidang kode etik.
Dikatakan H Husin, agar masyarakat harus bersabar untuk penyelesaian kasus ini karena sekarang masih terus berproses.
"Tunggu saja sebentar lagi akan dilakukan sidang kode etik," ungkapnya kepada awak media, Rabu (1/6/2022) lalu.
Masih kata dia, pihaknya sudah menerima masukan dari Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Palembang dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan terakhir akan dilakukan sidang kode etik.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Kebakaran Rumkit Putri Hijau: Api Muncul dari Poliklinik Anak dan Jerih Payah Pemadam
Ditambahkannya, pihaknya sudah melihat draf yang sudah disusun inspektorat dan sudah akan mengarah ke sana.
"Mudah-mudahan kalau tidak ada hambatan akan segera dilakukan sidang kode etik dan setelah itu keputusannya ada pada Bupati OKI," tuturnya.
"Semuanya tetap berjalan karena kan memang harus membutuhkan banyak pertimbangan yang harus dilihat. Jangan sampai nanti salah dalam menentukan keputusan sehingga akan ada yang terzolimi," imbuhnya.
Dirinya berharap permasalahan ini akan segera selesai dan selalu mengingatkan untuk seluruh ASN di OKI agar tetap mematuhi berpegang teguh pada aturan ASN yang sudah dibuat dan disepakati saat awal diangkat menjadi CPNS.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kuasa Hukum Benarkan Bayi Polwan Suci Darma Meninggal Dunia dalam Kandungan