Mantan Anggota DPRD Keranjingan Seks Bebas, 6 Santri Dijadikan Budak Nafsu, Kini Masih Bebas

Kasus pelecehan seksual di pesantren kembali mencoreng institusi pendidikan agama.

Editor: Dedy Kurniawan
ist
Ilustrasi - Kasu pemerkosaan. 

Dalam kasus ini, polisi berharap kepada terlapor F untuk kooperatif menghadapi proses hukum sesuai dengan prosedur agar pemeriksaan berjalan lancar.

Sementara itu, dalam perkembangan kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Sedangkan jumlah korban masih tetap 6 orang.

"Untuk jumlah keseluruhan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi tambahan. Sehingga jumlah keseluruhan korban dan saksi ada 16 orang," terangnya.

Polisi menjamin keamanan korban dan saksi dengan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.

"Seluruh korban dan saksi mendapatkan perlindungan yang sama, agar semua tidak mendapatkan intimidasi dari terlapor atau pihak manapun," tutupnya.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Setubuhi 5 Santriwati dan Satu Santri, Oknum Pengasuh Ponpes ini Ogah Penuhi Panggilan Polisi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved