Lapas Padangsidimpuan

Tangani Limbah Medis, Lapas Padangsidimpuan Kemenkumham Sumut Teken MoU dengan Klinik Panca Medika

Bertempat di Aula Serbaguna, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menjalin kerjasama (MoU) dengan Klinik Panca Medika dalam hal..

Dok. Kemenkumham Sumut
Bertempat di Aula Serbaguna, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menjalin kerja sama (MoU) dengan Klinik Panca Medika dalam hal pengolahan limbah medis serta bahan berbahaya dan beracun lainnya, Jumat (1/7/2022)  

TRIBUN-MEDAN.com - Bertempat di Aula Serbaguna, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menjalin kerja sama (MoU) dengan Klinik Panca Medika dalam hal pengolahan limbah medis serta bahan berbahaya dan beracun lainnya, Jumat (1/7/2022) 

Penanganan limbah selalu menjadi perhatian tersendiri dan menjadi permasalahan tidak terkecuali sampah medis. Seperti halnya limbah medis dari Klinik Pratama Lapas yang perlu disorot dan diperhatikan. Karena limbah medis merupakan limbah yang berasal dari pelayanan medis dan menggunakan bahan-bahan yang beracun dan berbahaya.

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP.,SH.,MH menegaskan, penandatanganan kerjasama tersebut terkait pengolahan limbah bahan bekas pemeriksaan kesehatan (medis), yang rutin dilaksanakan di Klinik Pratama Lapas Padangsidimpuan. Hal ini dilakukan mengingat limbah medis apabila tidak dilakukan pengelolaan yang benar dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya, dan lingkungan hidup.

Selain itu, pemerintah juga sudah dengan jelas mengatur hal tersebut yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 

“Harapan kita melalui kerja sama ini, dapat mencegah dan menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah medis yang tentunya berbahaya, khususnya di lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan,” tambah Kalapas.

Senada dengan pernyataan Kalapas Padangsidimpuan, Siti Aminah Simbolon, SST, selaku penanggung jawab Klinik Panca Medika Padangsidimpuan mengungkapkan bahwa Limbah medis dikategorikan dari tingkat potensi bahaya yang ditimbulkan, seperti yang sering ditemui yakni spuit bekas dan jarum suntik bekas.

Ia juga menambahkan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk melakukan pengelolaan limbah medis Lapas yang belum mempunyai sarana dan prasarana pengolahan limbah secara memadai yang tentunya sebagai upaya mencegah dan menanggulangi  pencemaran lingkungan hidup akibat limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved