Terungkap Kebiasaan Tjahjo Kumolo Sebelum Meninggal, Sang Istri Menpan RB Ucap Sering Dengar Ini
Terkait hal tersebut Istri Tjahjo Kumolo, Erni Guntarti ungkap kebiasaan suaminya sebelum meninggal.
Sanksi dapat dikenakan bagi PPK yang tetap merekrut tenaga honorer dan menjadi bagian kepegawaian pemerintah.
Tjahjo Kumolo berharap PPK dapat menyelesaikan soal pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sebelum 28 November 2023.
Outsourcing
Tjahjo mengatakan penerimaan tenaga non-ASN secara outsourcing dilakukan lantaran sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini tidak jelas.
Tentu, hal ini berdampak pada sistem pemberian upah.
Pasalnya, kerap kali upah diberikan di bawah minimum regional (UMR).
Untuk itu, Tjahjo ingin memperjelas sistem pemberian upah tenaga alih daya.
Sementara aturan mengenai rekrutmen secara outsourcing tersebut tercantum dalam Surat edaran Menteri PAN-RB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dari SE itu dijelaskan, instansi pemerintahan yang butuh tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya oleh pihak ketiga.
Status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Tjahjo, dikutip dari TribunnewsWiki.com.
Upaya ini, kata Tjahjo, diperlukan agar ada standardisasi rekrutmen dan upah para tenaga non-ASN, tertata dan jelas.
Dengan cara itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com