Viral Medsos
Wanita yang Tutupi Pelat Motornya Pakai Celana Dalam Minta Maaf dan Janji Tak Mengulangi
Dinobatkan Jadi Duta Tilang Elektronik (ETLE) Wanita yang Tutupi Pelat Motornya Pakai Celana Dalam Minta Maaf dan Janji Tak Mengulangi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dinobatkan Jadi Duta Tilang Elektronik (ETLE) Wanita yang Tutupi Pelat Motornya Pakai Celana Dalam Minta Maaf dan Janji Tak Mengulangi.
Asmaul Husna (34), wanita yang menutupi pelat nomor kendaraannya pakai celana dalam mengaku pernah mendapat tilang elektronik.
“Pernah dapat tilang kemarin, (waktu) beli susu ke Alfa. Terus kena tilang, saya enggak tahu, pak,” kata warga Desa Miru, Kecamatan Sekaran, Lamongan, Jawa Timur ini, dikutip dari Kompas TV.
Namun, ia mengatakan bahwa video yang dibuatnya itu hanya iseng dan untuk konten di media sosial.
“Buat konten. Buat iseng-isengan aja, enggak ada apa-apa,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, video itu memang sengaja dibuat oleh Asmaul dan tiga rekannya berinisial L, T, dan R.
Sebelum membuat video itu, mereka sempat berunding di suatu tempat.
"Jadi itu memang direncanakan," tuturnya, Jumat (1/7/2022), dikutip dari Surya.
Usai videonya viral, wanita yang videonya viral tutupi pelat motor pakai celana dalam ditunjuk polisi untuk menjadi duta Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Sehingga kami sampaikan (ke pelaku), mari kita sama-sama menjadi duta bagi Polres Lamongan untuk menyampaikan kepada masyarakat, informasi terkait masalah ETLE, terkait dengan Undang-undang ITE," ujarnya.
Selain itu, Asmaul juga meminta maaf atas aksi yang telah dilakukannya.
Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan yang dilakukan. Sudah mengakui dan berjanji tidak mengulangi," ujarnya.

Dinobatkan Jadi Duta ETLE
Untuk mengapresiasi permintaan maaf itu, aparat Polres Lamongan menunjuk wanita yang menutupi pelat nomor motornya menggunakan celana dalam sebagai duta Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, ada tiga orang lain yang turut terlibat dalam video yakni L, T, dan R.
Mereka, kata dia, kompak menyebut bahwa aksi itu sekadar konten dan hiburan seiring maraknya pelaksanaan ETLE di Lamongan.
"Bahwa yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan yang dilakukan. Sudah mengakui dan berjanji tidak mengulangi," ujar Miko kepada awak media, Jumat (1/7/2022).
Miko menyebut pihaknya juga sudah memberikan edukasi dan tambahan wawasan kepada mereka yang terlibat dalam video tersebut atas keterbatasan pengetahuan yang dimiliki.
Mereka kemudian mengakui apa yang dilakukan salah dan tidak pantas. Keempatnya juga meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan seperti dalam video tersebut.
"Sehingga kami sampaikan (ke pelaku), mari kita sama-sama menjadi duta bagi Polres Lamongan untuk menyampaikan kepada masyarakat, informasi terkait masalah ETLE, terkait dengan Undang-undang ITE," kata Miko.
"Sudah saya sampaikan ini kejadian terakhir, supaya tidak diulangi lagi. Untuk barang bukti akan kami kembalikan kepada yang bersangkutan," tutur Miko.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)