Berita Nasional

Babak Baru Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Bakal Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Penyidik Bareskrim Polri bakal menyerahkan tersangka Doni Salmanan beserta 141 barang bukti kejahatan kasus Quotex ke Kejari Bale Endah Bandung.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan 

Adapun tersangka dijerat sejumlah pasal berlapis.

"Adapun Tersangka DS disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Bareskrim Limpahkan Tersangka Doni Salmanan & 141 Barang Bukti ke Kejari Bale Endah Bandung

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved