Dugaan Pemerasan
Dituding Memeras Selebgram, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Bakal Dilapor ke Propam Polda Sumut
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu BB bakal dilaporkan ke Propam Polda Sumut terkait dugaan pemerasan
Bambang mengatakan, setelah dirinya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, pada 2021 silam. Dinda mencoba menghubungi nya dan mengajak bertemu di sebuah kafe.
"Disitu saya jelaskan sama Dinda bahwasanya perkara yang sudah digelar oleh Polrestabes Medan, hasil gelarnya adalah untuk mendatangkan saksi ahli," ujarnya.
Kemudian, ia pun menyarankan agar Selebgram ini untuk mendatangi saksi ahli untuk menjadi pertimbangan dalam kasusnya itu.
"Saya sarankan sama si Dinda untuk perimbangan, mana kala nanti sebagai perimbangan. Saya sarankan sama si Dinda untuk dia yang menghadirkan saksi ahli," tuturnya.
Bambang menjelaskan, Dinda sempat menanyakan biaya untuk mendatangkan saksi ahli butuh biaya berapa.
"Dia bertanya kepada saya untuk dananya seperti apa, saya nggak paham coba kamu Konsul sama pengacara kamu, mungkin lebih paham, kata saya. Setelah itu kita bubar," ungkapnya.
Dikatakannya, setelah itu Dinda mencoba menghubungi nya melalui percakapan WhatsApp dan meminta tolong agar dibantu perkaranya.
"Setelah pulang, saya berulang kali di chat ya sesuai dengan yang beredar di itu. Disitu chatnya ada beberapa kali, cuma tidak saya respon. Setelah saya baca itu 'om uang Dinda ada Rp 3 juta tolong dibantulah om'," kata Bambang.
Lalu, ia pun menyarankan agar mendatangkan saksi ahli seperti yang disarankan sebelumnya.
"Saya cuma bilang bahwasanya penuhi saja. Maksudnya itu penuhi saja saksi ahli yang kita minta, sehingga terjawab dan bisa menjadi pertimbangan di perkara nanti nya," bebernya.
Bambang membeberkan, saran darinya pun tidak dilakukan oleh Dinda. Hingga akhirnya, Dinda pun di panggil ke Polsek Percut Seituan, untuk dilakukan pemeriksaan, atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh nya, pada Jumat (2/6/2022) kemarin.
"Setelah berjalannya waktu kami, panggilah dia sebagai saksi, 1x24 kami periksa lebih lanjut. Sehingga kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," ungkapnya.
Namun, saat itu dirinya yang merasa punya ikatan keluarga dengan Dinda menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan dengan cara berdamai dengan korban nya yang mengalami kerugian sekitar Rp 56 juta.
"Yang dilaporkan oleh Cici itu sekitar Rp 56 juta. Kita upayakan berdamai, sesuai dengan perintah Kapolri Perpol Nomor 8, kita bilang sama Dinda saya selaku keluarga kamu, itu di depan kedua orang tuanya, sama pengacaranya juga," katanya.
"Lebih bagus kamu berdamai dari Rp 56 juta itu, minimal Rp 30 juta itu kamu kembalikan uang dia, sisanya kamu cicil hutangnya," sambungnya.