Polres Tanjungbalai
Gelar GKN, Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tiga Orang di Rusunawa
Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Rusunawa IV Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja
Gelar GKN, Narkoba Polres Tanjungbalai Amankan Tiga Orang di Rusunawa
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Rusunawa IV Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu (2/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan GKN yang dipimpin Kasat Resnarkoba bersama personil yang terlibat melakukan penggerebekan salah satu tempat yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika tepatnya di Rusunawa IV Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, yang diduga maraknya penyalahgunaan narkoba.
"Dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi rumah kosong dan ditemukan satu buah alat isap shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman plastik merek larutan Cap Kaki Tiga dan di bawah tangga rusunawa ditemukan satu buah alat isap sabu (bong) terbuat dari botol minuman plastik merk V-zone," kata Triyadi.
Ia juga mengatakan saat GKN, Kasat Narkoba didampingi kepling memberikan penjelasan tentang penggerebekan di Rusunawa IV yang sering digunakan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
"Kemudian Kasat Resnarkoba memberikan imbauan kepada masyarakat Rusunawa IV agar tidak terlibat peredaran narkoba dan segera memberitahukan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba," terang pria dengan melati dua dipundaknya ini.
"Satu dari tiga orang tersebut negatif saat diperiksa urine nya," katanya.
Ketiga orang tersebut masing-masing Irvan Nuansa Tarigan (29), warga Desa Sungai Apung, Dusun II Kelurahan Kualo Hilir Kecamatan Labuhan Batu Utara (Urine Positif). Andika (28), warga Desa Simpang IV Dusun IV Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan (Urine Positif) dan Zulkifli (31), warga Jalan Sei Citarum Lingkungan VII Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso (Urine Negatif).
"Terhadap kedua orang yang positif urinenya dibawa ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diambil keterangan dan dilakukan assesmen Medis ke BNN Kota Tanjungbalai kemudian akan diserahkan ke Panti Rehabilitasi Swasta (ATC) Tanjungbalai sedangkan yang Urinenya Negatif dikembalikan kepada Keluarganya," ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan di Rusunawa IV Jalan Sei Agul Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, berupa satu buah alat isap sabu (bong) terbuat dari botol minuman plastik merk V-Zone dan satu buah alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman plastik, merek larutan Cap Kaki Tiga.
(akb/tribun-medan.com)