Holywings di Medan
WALI KOTA Bobby Tegaskan Penutupan Holywings Tak Perlu Minta Izin ke Pemko, Coba Baca Betul Aturan
Coba baca aturan betul-betul. Jadi, jika memang mau ditutup itu sudah menjadi kewenangan provinsi.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Penutupan Holywings , Walikota Medan : Jika Pemprov Mau Tutup Usaha Mereka Silahkan Saja
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan menyatakan surat perizinan usaha Holywings sudah dimutasikan ke Provinsi Sumatera Utara.
Sehingga apabila pihak Provinsi Sumatera Utara menginginkan perusahaan Holywings ditutup, hal itu sudah bisa dilakukan.
Baca juga: HP XIAOMI 12s Meluncur Hari Ini, Smartphone Flagship yang Boyong Kamer Leica Canggih
Demikian disampaikan langsung oleh Wali Kota Bobby Afif Nasution seusai menghadiri acara pemusnahan narkoba di Polrestabes Medan, Senin (4/6/2022).
"Yang ingin saya tegaskan coba kita lihat saya. Bukan mau ikut-ikutan, cuma dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2018 itu, memang izin usahanya dari Kabupaten Kota. Namun saat itu pihak Holywings tidak memenuhi komitmen usaha," katanya.
Baca juga: PRIA yang Letuskan Senjata saat Pelantikan Kades Cinta Damai Akhirnya Ditangkap
Sehingga pada tahun 2021 dalam aturan PP Nomor 5 tahun 2021, pihak Holywings memutasikan izinnya dari Pemerintah Kota Ke Pihak Provinsi.
"Jadi berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021 mereka memutasi izinnya dari Kabupaten Kota ke Provinsi. Jadi jangan bilang ada wewenang wali kota. Coba baca aturan betul-betul. Jadi, jika memang mau ditutup itu sudah menjadi kewenangan provinsi," tegasnya.
Di lain sisi, Pemerintah Kota sudah mengimbau kepada pihak Holywings untuk segera menutup usahanya.
"Sudah kita imbau untuk ditutup. Sebab mereka juga menjual alkohol yang tidak mengantongi izin usaha," paparnya.
Bobby pun menegaskna jika pihak provinsi hendak menutup Holywings, tidak perlu meminta izin ke Pemko Medan.
"Sebab itu sudah menjadi kewenangan Pemprov karena mereka (pihak Holywings) sudah memutasi izin usahanya ke Pemprov. Mereka (Holywings) juga tidak memenuhi komitmen izin usaha sebab mereka menjual minuman ber alkohol yang tidak ada izinnya," katanya.
(cr5/tribun-medan.com)