Kasus Pencurian

DUA Pria Divonis 2 Tahun Penjara karena Curi Kaca Spion Mobil, Begini Kronologinya

Ketahuan mencuri kaca spion mobil, Rommy Pratama dan Wendi Rahmad divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/7/2022).

TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang vonis, Rommy Pratama dan Wendi Rahmad divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/7/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketahuan mencuri kaca spion mobil, Rommy Pratama dan Wendi Rahmad divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/7/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean menyatakan kedua lelaki tersebut, terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masibg-masing selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap hakim.

Dikatakan hakim kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke 5 KUHP.

Baca juga: PENGENDARA Vixion Tewas di Tempat, Lakalantas Maut di Jalan HM Yamin Medan, Ini Kronologinya

"Hal memberatkan perbuatan para terdakw ameresahkan, sementara hal meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya," ujar hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringann dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu JPU dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini berawal pada Sabtu 29 Januari 2022 lalu, sekira pukul 20.00 WIB saat kedua terdakwa dan Muhammad Ramadhan alias Koyol (DPO), sedang bermain di sebuah Warnet di Jalan Pancing Medan.

Seusai bermain di warnet para terdakwa dan teman-temannya lantas pulang mengenderai sepeda motor secara berboncengan.

Pada saat terdakwa dan teman-temannya melintas di Jalan Gurila Café Sururu Kecamatan Medan Tembung, Muhammad Ramadhan mengajak rekannya mengambil kaca spion mobil.

Awalnya Wendi Rahmad bilang tak usah namun terdakwa dan teman-temannya balik lagi, lalu setiba di lokasi Muhammad Ramadhan langsung turun dari sepeda motor sedangkan Wendi Rahmad dan terdakwa Rommy Pratama tetap di sepeda motor untuk menunggu.

Setelah itu Muhammad Ramadhan langsung mengambil kaca mobil Spion mobil dengan cara mematahkannya, dan saat itu alarm mobil langsung hidup.

Baca juga: PERDANA, Batik Air Terbang Langsung dari Kualanamu ke Kuala Lumpur

Setelah berhasil mengambilnya, Muhammad Ramadhan lari dan langsung naik ke atas sepeda motor lalu terdakwa dan teman-temannyapun langsung pergi.

Dimana saat itu terdakwa dan teman-temannya langsung menuju Jalan Bintang, setiba terdakwa dan teman-temannya disana Muhammad Ramadhan langsung menjualkan kaca Spion mobil yang terdakwa dan teman-temannya curi tersebut kepada laki-laki yang tidak terdakwa kenal seharga Rp 100.000.

Lalu, terdakwa dan teman-temannyapun pergi setelah itu terdakwa dan teman-temannya membagi uang hasil penjualannya dimana masing-masing terdakwa dan teman-temannya mendapat bagian Rp 30.000 dan sisanya Rp 10.000.

"Terdakwa dan teman-temannya belik rokok setelah itu masing-masing pulang ke rumah dan pada hari Senin 7 Februari 2022 sekira pukul 12.00, saat itu terdakwa sedang jaga Parkir di Mesjid Juang sampai sore dan sekira pukul 19.00 WIB tiba-tiba polisi datang langsung menangkap terdakwa," ujar jaksa.

Selanjutnya, terdakwa pun di bawa ke jalan Rakyat dan di sana teman terdakwa Rommy Pramata juga berhasil di tangkap polisi selanjutnya terdakwa dan teman-temannya berdua dibawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya

"Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut maka Andika Pradawansyah mengalami kerugian kurang lebih Rp 1.5 juta," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved