Idul Adha 1443 Hijriyah

Daging Kurban Bisa Haram Dimakan Bersama Panitia Kurban, UAS Jelaskan Hukumnya

boleh dimakan dengan alasan upah jasa sebagai panitia? Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Editor: Dedy Kurniawan
TribunStyle.com Kolase/ Instagram @ayutingting92
Foto Ayu Ting Ting Jadi Panitia Penyembelihan Hewan Kurban, Tak Jijik Potong Daging Segar 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagaimanakah hukum makan daging kurban untuk dimakan bersama panitia atau petugas kurban?

Apakah boleh dimakan dengan alasan upah jasa sebagai panitia? Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat muslim dengan menyembelih hewan ternak.

Baca juga: GEGARA Masalah Sepele, Wanita di Percut Seituan Tega Aniaya Anak Tetangganya Hingga Alami Trauma

Hal ini dilakukan dalam rangka agar lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwata'ala.


Pelaksanaan kurban dilakukan pada bulan Zulhijah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (Iduladha), serta 11, 12, dan 13 (hari Tasyrik).

Adapun hukum, syarat dan ketentuan untuk berkurban telah ditentukan sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: KEBAKARAN di Binjai, 6 Unit Mobil Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api

Bahkan hewan ternak yang dikurbankan harus memenuhi beberapa syarat dan tidak boleh sembarangan.

Begitu pula dengan orang yang hendak berkurban harus memenuhi syarat di antaranya bukan budak, baligh, dan berakal.

Daging hewan kurban dibagi tiga, sepertiga untuk dimakan oleh yang berkurban, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga bagian dihadiahkan kepada orang lain.

Lantas, apakah hukum makan daging kurban untuk dimakan bersama petugas kurban? Berikut ini penjelasan Ustaz Abdul Somad.

 

Baca juga: DITINGGAL Pergi ke Warung, 2 Unit Rumah di Binjai Ludes Terbakar, Berikut Kronologinya


Ustaz Abdul Somad menjelaskan terkait hukum memakan daging kurban oleh petugas pemotongan.

"Begitu selesai pemotongan langsung diambil 2 kg, 3 kg, dipotong-potong halus, dimasukkan ke dalam panci dimasak sup lalu dimakan," ujar Ustaz Abdul Somad.

"Yang kau makan ini jatah siapa? Ini kambing masih belum jelas jatah siapa," lanjut Ustaz Abdul Somad.

"Pemiliknya tiga orang, pertama orang yang berkurban, kedua jiran seahabt kerabat tetangga, ketiga fakir miskin. Maka ketika dimakan tak jelas pemiliknya makan haram," terang Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad lantas memberikan solusi terkait permasalahan ini apabila terjadi di tengah masyarakat.

Ilustrasi Panitia kurban
Ilustrasi Panitia kurban (Dok. Humas UISU)

"Solusinya begini, setelah habis dipotong panggil pemilik sapi pertama katakan pak ini kan jatah bapak ada sepertiga di sini kan? Kami ambil katah bapak nih 5 kg untuk kami makan pagi ini ya? Kami kalo cuma makan lontong lemas kami pak," jelas Ustaz Abdul Somad.

"Kata bapak tersebut 'ambillah'," tutur Ustaz Abdul Somad.

(*/Tribun-Medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved