News Video

Densus 88 Selidiki Dugaan Transaksi Tak Wajar di Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, penyidik Densus 88 saat ini masih mendalami kasusnya pada proses penyelid

TRIBUN-MEDAN.COM - Densus 88 saat ini mendalami adanya dugaan transaksi tak wajar di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dugaan transaksi tak wajar tersebut hasil dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahwa ditemukan adanya dugaan transaksi ke arah tindak pidana terorisme di lembaga tersebut.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, penyidik Densus 88 saat ini masih mendalami kasusnya pada proses penyelidikan.

"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin.

Ia menjelaskan, kasus tersebut dalam penanganan internal Densus 88.

Penyelidikan juga dilakukan oleh Bareskrim untuk mengungkap dugaan tindak pidana lainnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin (4/7/2022).

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," katanya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022), Kementerian Sosial dikabarkan akan memanggil pimpinan ACT.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan Kemensos akan memanggil pimpinan lembaga itu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).

Pemanggilan itu bertujuan untuk mendengar keterangan ACT sekaligus memastikan kebenarannya.

Bahkan, tagar Jangan Percaya ACT sempat trending sosial media Twitter.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Densus 88 Turun Tangan hingga Izin ACT Terancam Dibekukan,

Baca Selanjutnya: Update dugaan penyelewengan dana act densus turun tangan hingga izin act terancam dibekukan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved