TRIBUNWIKI
FUNGSI Kantor SPKT di Kantor Polisi yang Wajib Dipahami
Biasanya ruangan ini berada di depan gedung atau kantor polisi pada umumnya.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Setiap kantor Polisi memiliki Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Biasanya ruangan ini berada di depan gedung atau kantor polisi pada umumnya.
Dikutip dari laman Polri go.idSPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: SOSOK Wanita yang Nekat Tabrak Pintu SPKT Polres Siantar, Pernah Tinggal di Binjai
SPKT dapat melayani :
- Laporan Polisi (LP)
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
Surat Ijin Keramaian
- Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
- Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Baca juga: ORANGTUA Perempuan Penabrak SPKT Polres Siantar Sebut Anaknya Pernah Kecelakaan
Fungsi SPKT lainnya :
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lian penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP.
Turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan.
Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Masyarakat-membuat-aduan-ke-SPKT-Polda-Sumut.jpg)