Berita Persidangan

SIDANG Tuntutan 2 Kurir Sabu Jaringan Internasional 5 Kali Ditunda, Ada Apa?

Penuntutan dua terdakwa kurir sabu 20 Kg jaringan internasional, yakni Budihari (50) dan Rahmad Hamdani (42) kembali ditunda untuk kelima kalinya

TRIBUN MEDAN/GITA
Saksi polisi yang menangkap terdakwa Rahmad Hamdani alias AM dan Budihari saat bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/5/2022) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penuntutan dua terdakwa kurir sabu 20 Kg jaringan internasional, yakni Budihari (50) dan Rahmad Hamdani alias Am (42) kembali ditunda untuk kelima kalinya.

Padahal, hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, sidang kedua lelaki tersebut dijadwalkan akan digelar hari ini usai ditunda sejak 7 Juni 2022 lalu.

Baca juga: WANITA Diserang saat Tawuran antar Geng Motor di Jalan Pabrik Tenun, Korban Terluka Parah

"Belum, belum turun rentutnya (rencana tuntutan) dari Kejaksaan Agung. Segitu pula barang buktinya (BB)," kata Febrina Sebayang selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkaranya saat dikonfirmasi di PN Medan, Selasa (5/7/2022).

Untuk itu, sidang terpaksa ditunda lagi hingga pekan depan.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa JPU dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini berawal pada Selasa 01 Maret 2022 lalu, saat terdakwa Budihari menawarkan Rahmad pekerjaan untuk menjemput sabu.

Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, Doa Nabi Muhammad Ketika Kurban Idul Adha hingga Perayaan HUT Bhayangkara


Kemudian, pada Rabu 02 Maret 2022 Budihari kembali menghubungi Rahmad dan menanyakan tawaran pekerjaan untuk menjemput sabu, ke perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia.


Namun, saat itu terdakwa Rahmad belum sepakat dengan tawaran tersebut.


Selanjutnya, Budihari kembali menawarkan pekerjaan tersebut hingga Rahmat pun mau.


"Sabtu 05 Maret 2022 sekira terdakwa Rahmat disuruh Budihari menemuinya di Ladang Jalan Bambu Selta Tanjung Balai," kata JPU.


Di pertemuan tersebut, Budihari menyerahkan uang muka untuk menjemput sabu sebesar Rp 45 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp 25 juta, akan dibayarkan apabila sabu sudah diserahkan kepada seseorang di Medan.


Kemudian, terdakwa Rahmat pergi menuju ke dermaga PT Agis dan bertemu dengan Wak Gondrong (dalam lidik), lalu terdakwa mengajak Wak Gondrong menjemput sabu ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp 15 juta.


Lalu, pada Minggu 06 Maret 2022, terdakwa bersama dengan Wak Gondrong berangkat menuju perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia menggunakan 1 boat perahu.


Sekira pukul 22.00 WIB keduanya sampai di perbatasan.


"Lalu terdakwa dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal melalui Handy Talky dan menanyakan posisi perahu terdakwa, dan ketika perahu terdakwa berada di posisi 5005 ada tandanya lampu warna hijau, selanjutnya datang 1 unit perahu," urai jaksa.


Lalu orang tersebut melemparkan 1 buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 15 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan sabu dengan berat keseluruhan seberat 15.000 gram netto dan 1 buah tas warna biru berisi 5 bungkus plastik teh warna hijau berisikan sabu seberat 5.000 gram.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved