Pencurian Uang Terduga Gembong Narkoba
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Tiga Anggota Polri yang Curi Uang Terduga Gembong Narkoba
Oknum polisi yang curi uang terduga gembong narkoba hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman tiga oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, yang didakwa melakukan pencurian uang Rp 650 juta milik terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.
Adapun ketiga oknum polisi itu yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Briptu Marjuki Ritonga.
Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Ronius dalam amarnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan, yang sebelummya memvonis rendah ketiga terdakwa.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Aiptu Matredy Naibaho.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Matredy Naibaho dengan pidana penjara selama 5 tahun,"
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata hakim dalam amarnya sebagaimana dilansir website PT Medan, Kamis (7/7/2022).
Sementara itu, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing empat tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," ujar hakim.