Berita Seleb
Pemandu Lagu Tewas di Karaoke ATT, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Soal Miras Oplosan
Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam karena dianggap ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
TRIBUN-MEDAN.com - Ayu Ting Ting kembali berususan dengan hukum usai dilaporkan ke polisi.
Kasus Ayu Ting Ting dilaporkan ke polisi usai tewasnya Pemandu Lagu di karaoke miliknya di Bengkulu.
Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu, Kamis (7/7/2022) malam karena dianggap ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Ayu Ting Ting adalah pemilik karoke ATT di Bengkulu.
Diberitakan sebelumnya, dua pemandu lagu dan satu pengunjung tewas usai minum miras oplosan di karaoke ATT Bengkulu.
Karaoke ATT sempat ditutup atas kasus tersebut.
Namun kini sudah kembali buka, karena terbukti miras oplosan tersebut bukan berasal dari karaoke ATT.
Korban tewas tersebut membawa miras oplosan dari luar.
Namun Ayu Ting Ting dan manajemen ATT tetap dilaporkan ke Polda Bengkulu karena dianggap lalai.
Dua pemandu lagu dan satu pengunjung setelah mengunjungi karoke milik Ayu Ting Ting pada akhir Juni lalu.
Belakangan diketahui, tiga orang itu meninggal dunia karena mengonsumsi minuman keras oplosan. Polres Bengkulu juga sudah menangkap pemasok miras oploasan itu.
Orang tua Sarah Aulia, pemandu lagu yang tewas, didampingi kuasa hukumnya melaporkan artis Ayu Ting Ting atau yang bernama asli Ayu Rosmalina dengan tuduhan tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (8/7/2022).
Keluarga Sarah Aulia dan kuasa hukumnya mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke ATT terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.