Polisi Lakukan KDRT

Polisi Taput yang Viral Lakukan KDRT Ditetapkan Tersangka, Aniaya Istrinya dan Telantarkan Anak

Briptu Frengki Manullang telah ditetapkan sebagai tersagka KDRT di Polres Taput.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tommy Simatupang
HO
Pasangan suami istri Briptu Frengki Manullang dan Sunny Sinaga. Briptu Frengki Manullang telah ditetapkan sebagai tersagka KDRT di Polres Taput. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPUT - Briptu Frengki Friadi Manullang, polisi di Taput yang diduga menganiaya istrinya ditetapkan tersangka atas laporan KDRT. 

Istrinya, Sunny Sinaga melaporkan Briptu Frengki atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Sunny Sinaga dalam postingan facebooknya mengungkapkan bahwa suaminya itu telah melakukan pemukulan terhadapnya. 

Ia kerap mendapatkan tindakan kasar dari suaminya itu hingga sempat ditelantarkan di pinggir jalan pada dini hari. 

Kini, Briptu Frengki telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput, Kamis (7/7/2022) malam. 

Hal ini telah dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing. 

"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu FFM (26) sebagai tersangka dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya berinisial SS (28)," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (7/7/2022) malam.

"Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum," sambungnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput atas laporan istrinya.

"Status tersangka Briptu FFM ditetapkan hari ini Kamis, (7/7/2022) melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput," ungkapnya.

Ia menyampaikan, penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan istri dengan nomor: LP/B/201/VI/2022/SPKT/ Polres Tapanuli Utara/ Polda Sumatera Utara, pada Kamis ( 30/6/2022).

"Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka," tuturnya.

Ia menjelaskan, Briptu Frengki sedang jalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput.

"Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode etik profesi Polri, dan sekarang sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus," sambungnya.

"Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota Polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota," pungkasnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved