Berita Viral

Wanita Ini Pukuli Diri Sendiri demi Menjebloskan Suami Ke Penjara, Terungkap saat Pemeriksaan Polisi

Saat kejadian ada dua orang saksi melihat Sunny Sinaga memukili dirinya sendiri, yaitu BS dan LS yang ketepatan keduanya ada di TKP.

Penulis: Maurits Pardosi |
HO / Tribun Medan
Briptu Frengki Friadi Manullang dan istrinya, Sunny Sinaga 

TRIBUN-MEDAN. com, TOBA – Beberapa hari belakangan viral curhatan seorang ibu bhayangkari di media sosial tentang perlakukan suaminya yang menghajarnya hingga babak belur.

Curhatan ini dituliskan akun Facebook Sunny Sinaga pada tanggal 3 Juli 2022 lalu.

Dalam tulisanya, Sunny Sinaga menyampaikan bahwa dia sudah berulang kali dipukuli oleh suaminya bernama Briptu Frengki Friadi Manullang.

Briptu Frengki Friadi Manullang adalah polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Utara, tepatnya di Polsek Pahae Julu sebagai Bhabinkamtibmas.

Sunny menyampaikan bahwa mertuanya yiatu ibu dari Briptu Frengki Friadi Manullang turut andil dalam kasusnya ini. Dimana dia juga pernah mendapat penganiayaan dari mertuanya tersebut.

Lebih sadisnya Sunny Sinaga dan anaknya yang masih bayi pernah ditinggalkan Briptu Frengki Friadi Manullang di tengah jalan.

Dalam postingannya Sunny Sinaga juga menceritakan bahwa dia sudah berulang kali melakukan pengaduan ke polisi namun kasusnya tetap tak diproses, bahkan dia malah dimarahi oleh polisi.

Postingan Sunny Sinaga mendapat banyak dukungan dari Warganet dan meminta polisi segera memproses kasus tersebut.

Sunny Sinaga
Sunny Sinaga (HO / Tribun Medan)

Briptu Frengki Friadi Manullang Ditetapkan Tersangka

Viralnya curhatan Sonny Sinaga juga berdampak pada proses hukum yang sudah dilaporkan Sunny Sinaga kepada Polres Tapanuli Utara. 

Briptu Frengki Friadi Manullang pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya.

"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Taput telah menetapkan Briptu Frengki Friadi Manullang sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polrest Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (7/7/2022) malam.

Briptu Frengki Friadi Manullang sedang berada di ruang pemeriksaan, Kamis (7/7/2022).
Briptu Frengki Friadi Manullang sedang berada di ruang pemeriksaan, Kamis (7/7/2022). (TRIBUN MEDAN/ HO)

"Briptu Frengki Friadi Manullang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum," sambungnya.

Kata Aiptu Walpon Baringbing penetapan tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput atas laporan istrinya.

"Status tersangka ditetapkan melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput. Sebagai tindak lanjut pengaduan istri dari Briptu Frengki Friadi Manullang," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved