Viral Medsos
MENGERIKAN, Dana Donasi untuk Korban Kecelakaan Lion Air JT-610 Diduga Digunakan Pengurus ACT
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga, ada penyelewengan yang terjadi di dalam lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).
TRIBUN-MEDAN.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menduga, ada penyelewengan yang terjadi di dalam lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dana donasi ACT diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan.
“Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, menurutnya, dana donasi itu juga digunakan untuk kepentingan aktivas terlarang. Namun, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal rincian aktivitas tersebut.
“Serta diduga terdapat diduga indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang,” ucapnya.
Pendalaman soal dugaan penyalahgunaan dana ini berdasarkan laporan informasi nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Eksus dan surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas.
“Kami sampaikan bahwa saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan,” tegasnya.
Sebagai informasi, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah memanggil petinggi ACT untuk dimintai klarifkasi soal kasus tersebut.
Petinggi yang dipanggil yakni Mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Keduanya telah memenuhi panggilan dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
Diketahui, dugaan peneyelewengan dana ini awalnya mencuat karena majalah Tempo membuat laporan jurnalistik yang berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Laporan itu isinya mengungkap dugaan penyelewengan atau penilapan uang donasi oleh petinggi ACT.
Dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Petugas gabungan membawa kantong berisi puing pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang di Posko Evakuasi Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (31/10/2018). Memasuki hari ke-3 pencarian, petugas gabungan terus melakukan pencarian puing pesawat Lion Air JT 610 dan korban. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Baca juga: HEBOH Kasus ACT, Kemana Tri Rismaharini? Jokowi Tunjuk Muhadjir Jadi Menteri Sosial Ad Interim
Dana untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Bareskrim Polri juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan dugaan penyalahgunaan itu diduga dilakukan oleh mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan, Sabtu (9/7/2022).
Ramadhan menjelaskan, Yayasan ACT pernah mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 untuk mengelola dana sosial atau CSR.
Total dana CSR yang harus disalurkan ACT kepada para korban sebesar Rp138.000.000.000. Pihak Boeing juga memberikan kompensasi santunan kepada ahli waris korban sebesar Rp 2,06 miliar.
Pihak ACT juga disebutkan tidak memberitahukan realisasi jumlah CSR serta progres pekerjaan yang dikelolanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban.
Ramadhan menyebutkan, sebagian dana sosial itu justru diduga dipakai untuk pembayaran gaji pimpinan dan staf di ACT. Bahkan, juga diduga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi Ketua Pengurus atau Presiden Ahyudin dan Wakil Ketua Pengurus Ibnu Khajar.
“Sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi,” ucap dia.
Baca juga: ACT Dituduh Danai Terorisme, Gaji CEO Capai Rp250 Juta Per Bulan-Gaji Pegawai Rp80 Juta Per Bulan?
(*/tribun-medan.com/kompas.com)