Polres Pematang Siantar
Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Pengguna Sabu
Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Tangkap Penggguna Sabu. -Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat.
TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR -Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jalan Handayani Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya di Pinggir jalan, Kamis (07/7/2022).
Kemudian Personil Sat. Narkoba berangkat melakukan penyelidikan dan setelah dilokasi tersebut, Personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk-duduk di pinggir jalan.
Petugas Sat. Narkoba langsung mengamankannya, dan saat diamankan terlihat laki-laki tersebut membuang kotak rokok ke atas tanah dengan tangan kanannya, saat dipertanyakan laki-laki tersebut mengaku bernama IP, 43 Thn, Lk, Jln. Sibatu-batu Blok II Gg. Mesjid Kel. Bahkapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan Jl. Aries Raya no. 61 Tozai Baru Kel. Bahkapul Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar.
Personil Sat. Narkoba memeriksa kotak rokok yang dibuang tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya berisi 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Shabu, lalu IP digeledah dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, serta diamankan dari IP 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha Mio BK 3976 WAB milik IP, lalu IP diintrogasi mengaku masih menyimpan Narkoba jenis shabu di pekarangan rumahnya.
Selanjutnya Personil Sat.Narkoba membawa kerumahnya di Jl. Aries Raya no. 61 Tozai Baru Kel. Bahkapul Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar, lalu IP menunjukkan tempat ia menyimpan shabunya dan ditemukan di pekarangan rumahnya berupa 1 (satu) buah buku catatan merk OKEY, 1 (satu) buah tas warna biru yang didalamnya ada 1 (satu) buah kotak toples warna wijau berisi 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis shabu, lalu 1 (satu) unit timbangan digital, 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik, lalu dari dalam 1 (satu) buah kotak toples warna putih berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH, SIK, melalui Kasi humas AKP Rusdi Ahya menyampaikan Adapun total berat brutto yang di sita dari IP adalah 72,1 gram, saat di introgasi dianya mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diterimanya dari D alamat Indrapura lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (Jun-tribun-medan.com).