Kasus Jombang

TERUNGKAP Modus Anak Kiai Jombang (Mas Bechi) Agar Bisa Merudapaksa Santriwatinya, Sudah 5 Korbannya

Barang bukti perkara ini yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, sebuah kaus, tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid.

Editor: AbdiTumanggor
twitter
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi DPO. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Moch Subchi Azal Tsani (MSA), berusia 42 tahun, merupakan anak kiai di Jombang.

MSA menjadi tersangka pencabulan telah dijemput paksa oleh aparat kepolisian Polda Jawa Timur.

Upaya jemput paksa dilakukan ratusan petugas di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) kemarin.

Melansir Kompas.com, ratusan petugas yang merupakan gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang, bersiaga di sejumlah titik, di sekitar pondok pesantren.

Petugas yang melakukan upaya jemput paksa sejak Kamis pagi, mengamankan puluhan orang pendukung MSA. 

Puluhan orang tersebut diamankan karena berusaha menghalang-halangi petugas yang akan masuk ke pesantren.

Tindakan Kemenag

Tak sampai di situ, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membekukan operasional pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur yang merupakan milik kiai yang anaknya menjadi tersangka pencabulan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono mengungkapkan, Kemenag nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).

Waryono mengatakan, pembekuan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk tindakan tegas yang diambil atas kasus yang melibatkan anak kiai yang juga salah satu pimpinan pondok pesantren tersebut.

Kini para santri dipersilakan untuk memilih tinggal atau pulang ke rumah setelah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur mencabut izin operasional ponpes.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam mengatakan, sudah banyak santri yang dijemput orang tuanya, namun belum dipastikan jumlah santri yang pulang.

"Tapi kenyataan di sana itu, banyak perempuan yang takut dan ditarik pulang (orangtua)," ungkap Anam dikutip dari KompasTV, Jumat (8/7) pagi. 

Mas Bechi Menyerahkan Diri

Diketahuai, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi menyerahkan diri pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 23.00 WIB.

“Kamis, pukul 08.00-22.30, tim gabungan mencari dan menggeledah seluruh area Ponpes Shiddiqiyyah dan tempat persembunyian (Subchi) lainnya,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (8/7/2022).

Kemudian, pukul 23.00, Subchi menyerahkan diri kepada polisi dan ia digelandang ke Polda Jawa Timur.

Polisi pun segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dilanjutkan dengan menahan Subchi di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Atas perbuatannya, MSA disangka Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 huruf e KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” terang Ramadhan.

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi DPO
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi DPO.

Perbuatan sejak 2017 dan Dilaporkan pada 2019

Mas Bechi dilaporkan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019.

Pengaduan terdaftar dengan nomor LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG atas dugaan mencabuli MN beserta empat orang lainnya, yang merupakan santriwati.

Lantas dia ditetapkan menjadi tersangka.

“Artinya korban berjumlah lima orang. Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali, pada Senin, 8 Mei 2017, pukul 11.00,” Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Kemudian, perbuatan MSA terulang kembali pada 18 Mei 2017, pukul 02.30, di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air.

Barang bukti perkara ini yakni dua rok panjang, dua jilbab, dua setel seragam, sebuah kaus, tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid.

Polisi pun telah memeriksa 36 saksi dan 8 ahli, serta memiliki visum et repertum korban dari RSUD Jombang.

Pada 4 Januari 2022, berkas perkara Subchi dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mas Bechi melancarkan aksinya dengan modus sedang membuka recruitment pencarian tenaga kesehatan untuk PonPesnya.

Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual hingga pemerkosaan.

Bahkan, Mas Bechi mengklaim dirinya bisa menikahkan dirinya sendiri dengan siapapun yang ia kehendaki tanpa melanggar aturan nilai kemanusiaan.

Alih-alih Mas Bechi tidak menikahi para korban malah tega melecehkan hingga memperkosa para santriwati di PonPes yang diasuhnya.

Polda Jatim Ambil Alih Kasus

Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Jombang, namun tida ada kemajuan.

Kemudian, pada Januari 2020, Polda Jatim pun langsung mengambil alih kasus tersebut.

Setahun kemudian, MSAT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Kasus keji tersebut sempat mendapatkan atensi khusus dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Irjen Pol Nico Afinta mengaku ikut terpukul kala melihat lima korban yang melaporkan Mas Bechi.

"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju," pungkas Irjen Pol Nico Afinta.

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi anak kiai Jombang
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi anak kiai Jombang (twitter)

Pengakuan korban

Penahanan Mas Bechi yang tertunda selama dua tahun itu nyatanya membuat korban pencabulannya nelangsa.

Dalam sebuah wawancara di tayangan CNN Indonesia TV, seorang santriwati yang diduga korban pencabulan Mas Bechi mencurahkan isi hatinya.

Curhatan korban Mas Bechi itu belakangan viral hingga menuai simpati dari khalayak di media sosial.

Cerita yang disampaikan korban pencabulan anak kiai Jombang itu diurai pada Maret 2020.

Namun kembali viral pada Juli 2022 usai Mas Bechi berhasil diringkus polisi.

Kala itu kepada awak media, korban pencabulan Mas Bechi bercerita soal modus pelaku kala melecehkan santriwati.

Ternyata pelaku memberikan doktrin tentang ilmu metafakta.

"Memakai ilmu metafakta mereka mengistilahkannya. Metafakta itu katanya tidak bisa dijelaskan menggunakan akal. Jadi saya harus melepas pakaian. Dan melepas pakaian itu kan tidak bisa dilogika, di luar nalar. Saya tidak mau saya tetap jawab tidak mau," ungkap korban pencabulan.

"Tapi dia memaksa, masih menggunakan alasan yang sama 'kalau kamu tidak mau berarti kamu masih menggunakan akal. Kamu belum menjiwai itu metafakta," sambungnya.

Sambil berurai air mata, korban pencabulan itu mengaku saat itu ia tidak bisa berbuat apa-apa. Terlebih anak kiai Jombang itu terus memaksa korbannya.

"Dia mengatakan mau mengamalkan saya, caranya dengan melepas seluruh pakaian saya. Saya tetap jawab, saya tidak mau. Saya enggak tahu harus bagaimana, saya enggak bisa ngapa-ngapain di situ enggak ada orang sama sekali," ujar korban.

Kendati sudah melaporkannya ke polisi, korban pencabulan Mas Bechi akhirnya hanya bisa memasrahkan nasibnya kepada Tuhan.

"Karena sudah sekian lama ternyata masih berkepanjangan masalah ini, kejadian terus terulang. Saya merasa miris. Sekolah yang selama ini diidam-idamkan, niat mencari ilmu, dari jauh datang, ternyata sampai di sana diperlakukan seperti itu. Saya ada rasa tidak terima, ya Allah beri jalan ya Allah," imbuh korban.

Kondisi Mas Bechi

Kabar berhasilnya Polda Jatim menangkap Mas Bechi tampaknya membuat korban pencabulan bernapas lega. Kondisi terkini Mas Bechi usai ditangkap polisi akhirnya terungkap. Mas Bechi, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati kini telah meringkuk di dalam penjara.

Namun, Mas Bechi ditempatkan di dalam ruang isolasi khusus di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Penempatan Mas Bechi di dalam ruang isolasi khusus itu dilakukan selama satu minggu.

Terkait alasan Mas Bechi ditempatkan terpisah dari napi lain, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setiyonugroho mengurai penjelasan.

"Khususnya di masa pandemi, jadi penempatan di kamar isolasi mandiri, sampai 7 hari," ungkap Wahyu Hendrajati Setiyonugroho dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Ditegaskan kepala rutan, tidak ada pengistimewaan terhadap Mas Bechi selaku tahanan. Sebab diungkap Wahyu Hendrajati Setiyonugroho, tahanan lain yang baru masuk ke Rutan Kelas I Surabaya juga mendapatkan mekanisme yang sama.

Perihal mekanisme keamanan Mas Bechi di ruang isolasi khusus, Wahyu Hendrajati Setiyonugroho menjamin bahwa tersangka berada dalam pengawasan penuh.

"Kalau kami sesuai SOP, terkait dengan keamanan itu sudah sesuai standarnya, semua berlaku sama, pengamanan kami lakukan sama seperti setiap harinya. (Personil tambahan) gak ada," imbuh Wahyu Hendrajati Setiyonugroho.

Untuk diketahui, Mas Bechi tiba di Rutan Kelas I Surabaya pada pukul 02.00 Wib di tanggal 8 Juli 2022. Tersangka pencabulan itu dikawal penuh jajaran anggota dari Subdit IV Renaksa Ditreskrimum Polda Jatim. Selain itu, Mas Bechi juga didampingi satu orang perwakilan keluarga.

Sebelum dijebloskan ke penjara, Mas Bechi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Polda Jatim. Dari pemeriksaan tersebut terungkap kondisi psikologis tersangka pencabulan itu.

"Alhamdulillah sudah diperiksa tim. Kesehatan kami, dia tidak ada keluhan, tidak ada sakit yang disampaikan yang bersangkutan. Secara psikologis Insyaallah baik," ujar Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati Setiyonugroho.

(*/ Tribun-Medan.com/Tribun Bogor)

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved