Berita Seleb

Dijawab Ayu Ting Ting Usai 3 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan di Karaoke Miliknya, Gawat Dipolisikan

Akibat musibah meninggalnya 3 orang di karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu, kini sang pedangdut harus berurusan dengan polisi.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan
Ayu Ting Ting dan karaoke miliknya di Bengkulu - 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pedangdut Ayu Ting Ting.

Akibat musibah meninggalnya 3 orang di karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu, kini sang pedangdut harus berurusan dengan polisi.

Ayu Ting Ting dilaporkan kepolisi, dianggap lalai hingga menyebabkan 3 orang meninggal.

Diduga mereka meninggal akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan.

Ayu Ting Ting Resmi Dipolisikan Gegara Kelalaian Hingga Sebabkan 3 Orang Tewas?
Ayu Ting Ting Resmi Dipolisikan Gegara Kelalaian Hingga Sebabkan 3 Orang Tewas? (Tribun Medan)

Baca juga: Kondisi Vokalis Setia Band Charly Usai Alami Kecelakaan, Anggota Kru Dilarikan ke RS

Laporan tersebut dilayangkan keluarga salah satu korban berinisial SA melalui kuasa hukumnya, Reno Ardiansyah pada Jumat (8/7/2022).

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, Jumat (8/7/2022).

Reno melaporkan pemilik usaha dan manajemen dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) DWRI Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik brand karaoke tersebut.

Sebab dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tak diperbolehkan membawa minuman dari luar.


Namun, jika diperbolehkan dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.

Pihaknya juga telah memiliki saksi korban selamat dalam insiden tersebut.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujarnya.

Izin Usaha Karaoke Ayu Ting Ting Ditutup

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu usai dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kini pihak berwajib tengah mempertimbangkan proses penyelidikan terkait kasus kelalaian tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved